INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Jejak Mahkamah Syar’iyah Aceh 2 Kali Bebaskan Paman dan Ayah Pemerkosa Anak Kandung

Last updated: Minggu, 10 Oktober 2021 14:31 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
SHARE

BANDA ACEH — Sepanjang 2021, Mahkamah Syar’iyah Aceh tercatat telah dua kali memvonis bebas terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung.

Kasus terdakwa pemerkosaan yang divonis bebas pertama terjadi pada Mei lalu. Dalam kasus itu terdakwa berinisial DP melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Di peradilan tingkat pertama di Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, DP ditetapkan bersalah lantas ia divonis 200 bulan penjara. Tak terima dengan putusan itu, lalu ia dengan kuasa hukumnya mengajukan banding.

- ADVERTISEMENT -

Pada tingkat banding yang digelar di Mahkamah Syar’iyah Aceh, majelis hakim justru membebaskan DP dengan dalih alat bukti yang tidak cukup untuk menjerat terdakwa. Lantas ia divonis bebas.

Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kamis (20/5). Sidang ini dipimpin oleh Misharuddin bersama dua anggota masing-masing M. Yusar dan Khairil Jamal.

- ADVERTISEMENT -
Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Di tingkat kasasi, MA justru membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa DP. Selain membatalkan vonis bebas, MA juga memberikan hukuman 16 tahun 6 bulan penjara.

“Vonis bebas Mahkamah Syar’iyah Aceh akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Rosmawardani dalam keterangannya pada Rabu (22/9/2021).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Putusan yang dinilai kontroversial yang dilakukan oleh hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh berlanjut. Untuk kedua kalinya lembaga peradilan tersebut memvonis bebas terdakwa seorang ayah yang berprofesi sebagai PNS berinisial SU. Pria 45 tahun itu tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun.

- ADVERTISEMENT -

Awalnya di pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, SU divonis 180 bulan penjara karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Lantas ia mengajukan banding ke Mahmakah Syar’iyah Aceh. Di tingkat banding, hakim juga memvonis bebas terdakwa dengan alasan yang sama, yaitu alat bukti untuk menjerat SU tidak lengkap.

Sidang vonis bebas itu dipimpin oleh Anshary MK bersama dua anggota masing-masing, Alaidin dan Khairil Jamal.

Komisioner Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh Firdaus Nyak Idin mencatat, selama 2021 lembaga Mahkamah Syar’iyah di Aceh sudah tiga kali memvonis bebas pelaku pemerkosa anak. Dua di antaranya di tingkat banding di Mahkamah Sya’iyah Aceh, kemudian satu lagi di Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar.

“Tahun ini saja sudah tiga kali. Satu kali di MS Jantho. 2 kali di tingkat Banding di MS Aceh,” kata Firdaus seperti dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (9/10).

Menurut Firdaus, SDM hakim di lembaga itu patut dipertanyakan kapabilitasnya dalam mengadili terdakwa kasus pemerkosa anak.

“SDM hakim, tidak memadai dalam memutuskan perkara yang berpihak pada anak. Alih-alih berpihak pada anak, hasil visum pun terkesan diabaikan,” ucapnya.

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Syar’iyah Aceh, lembaga ini lahir dengan adanyaUU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam aturan itu salah satu lembaga yang harus ada di Aceh dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus adalah Peradilan Syari’at Islam yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah.

Kewenangan Mahkamah Syar’iyah adalah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Kewenangan itu ditambah dengan perkara jinayat yang terdiri dari Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Khamar, Qanun Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (judi) dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (mesum). (IA)

Previous Article SKD CPNS Kemenag Aceh 20-28 Oktober di Politeknik Lhokseumawe, Peserta Wajib Swab PCR Sebelum Ujian
Next Article 330 Ribu Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual Pastor Gereja Katolik Perancis

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?