Adapun peran isteri dari NF adalah sebagai pemberi modal awal dan ia juga menerima hasil tipu daya terhadap orang lain sebanyak Rp 3,3 juta.
“YYM sebagai pemberi modal awal dan juga sebagai penerima uang dari hasil penjualan HP kepada orang lain sebesar Rp 3,3 juta yang diserahkan oleh pelaku NF,” katanya lagi.
Proses pembuatan uang palsu tersebut berlangsung di sebuah rumah kos yang berada di Gampong Cot Mesjid, Banda Aceh. YYM menyaksikan cara proses percetakan uang palsu tersebut yang dilakukan oleh suaminya.
Pasca penangkapan terhadap pelaku, polisi pun berhasil menyita barang bukti lainnya seperti 68 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, HP Iphone XS Max, Printer dan Sepeda motor Honda Vario BL 5077 PB.
Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh, dan dipersangkakan dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun. (IA)