“Kami mengharapkan masukan dari Muhammad Jusuf Kalla terhadap substansi yang mencakup kewenangan pemerintahan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, dana otonomi khusus, partai politik lokal, serta penyesuaian kelembagaan dan peraturan daerah atau qanun,” kata Bob Hasan di ruang rapat.
Pembahasan revisi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan Aceh, sekaligus tetap menjaga ruh perdamaian yang sudah berjalan hampir dua dekade sejak penandatanganan MoU Helsinki.
JK menegaskan pentingnya menjaga konsistensi antara MoU Helsinki dengan produk hukum yang berlaku. Ia mengingatkan, bila revisi justru bertentangan dengan kesepakatan, maka bisa memunculkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat Aceh.
“Perjanjian itu dibuat untuk perdamaian yang permanen, jadi jangan sampai langkah yang diambil justru membuka ruang kegelisahan baru,” kata JK.
Sejauh ini, menurut JK, pembahasan di DPR masih berada di jalur yang benar karena menekankan penyesuaian aturan tanpa mengurangi substansi perdamaian.