Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

JK Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh, Diatur UU 1956 dan Kesepakatan RI-GAM di Helsinki

Arif Infoaceh.net M Saman
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan penjelasan

Jakarta, Infoaceh.net – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara soal polemik status empat pulau yang diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Dalam pernyataannya, JK menegaskan bahwa dasar historis dan hukum menunjukkan pulau-pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh, merujuk pada MoU atau perjanjian Helsinki dan Undang-undang Tahun 1956.

“Banyak yang bertanya soal ini dan membicarakan soal pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu, saya membawa dokumen MoU-nya,” ujar JK dalam keterangannya, di Jakarta, Jum’at (13/6/2025).

JK menjelaskan, ketentuan mengenai perbatasan Aceh tercantum dalam perjanjian MoU Helsinki, tepatnya pada Pasal 1.1.4.

“Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan tanggal 1 Juli 1956,” tegasnya.

Ia menguraikan, pada tahun tersebut, Presiden Soekarno menerbitkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 yang secara resmi membentuk Provinsi Aceh. Sebelumnya, wilayah Aceh hanya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara dan berstatus sebagai residen.

“Jadi, pembicaraan atau kesepakatan di Helsinki itu merujuk pada kondisi perbatasan seperti pada tahun 1956. Pada tahun itu, melalui Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956, Presiden Soekarno membentuk Provinsi Aceh,” kata JK.

“Dasar hukumnya jelas: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang meresmikan Provinsi Aceh berikut wilayah administratifnya,” imbuhnya.

Mengenai polemik empat pulau yang kini menjadi sorotan—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek)—JK menegaskan bahwa secara historis pulau-pulau itu masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

“Memang, letak geografisnya lebih dekat ke wilayah Sumatera Utara, tetapi hal seperti itu lumrah terjadi. Sebagai contoh, di Sulawesi Selatan ada pulau yang letaknya lebih dekat ke Nusa Tenggara Timur (NTT), tapi secara administratif tetap milik Sulawesi Selatan,” jelasnya.

JK juga mengungkap bahwa ia telah berdiskusi langsung dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait persoalan ini.

“Karena wilayah tersebut diatur melalui undang-undang, maka tidak mungkin diubah atau dipindahkan hanya melalui keputusan menteri (Kepmen), sebab secara hirarki, undang-undang lebih tinggi daripada Kepmen. Jika ingin mengubahnya, harus melalui perubahan undang-undang juga,” tegasnya.

Ia juga menyebut, selama ini masyarakat yang tinggal di empat pulau tersebut membayar pajak ke Kabupaten Singkil sebagai bukti administratif yang sah.

“Nanti juga ada teman-teman yang akan menunjukkan bukti pembayaran pajaknya ke Singkil,” ungkap JK.

Meski menghargai niat Mendagri yang ingin efisiensi pemerintahan, JK menegaskan pentingnya menghormati dasar hukum dan sejarah.

“Tentu, kita hargai niat baik Pak Tito yang ingin agar pemerintahan berjalan lebih efisien dan dekat dengan masyarakat. Tapi secara historis dan hukum, pulau-pulau itu adalah bagian dari Aceh,” katanya.

JK juga menjelaskan bahwa MoU Helsinki merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), termasuk kesepakatan untuk tidak melakukan pemekaran wilayah yang bisa menimbulkan masalah baru di Aceh.

“Kedua belah pihak sepakat untuk membahas perbatasan dengan mengacu pada dasar hukum yang kuat. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian pihak Aceh adalah keinginan agar tidak terjadi lagi pemekaran wilayah seperti yang terjadi di Papua,” jelasnya.

“Pemerintah setuju dengan kekhawatiran itu. Karena itu, dalam perundingan Helsinki disepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada kondisi wilayah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang dikeluarkan pada 1 Juli 1956. Pasal 1.1.4 dalam MoU itu pun merujuk langsung ke tanggal tersebut sebagai dasar batas wilayah Aceh,” tandasnya.

Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Kajari Aceh Barat, Kabag TU dan Koordinator pada Kejati Aceh di aula Kejati setempat, Rabu (23/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Kasus Ijazah Dibantu Penyelesaian, Pemakzulan Gibran akan Landai
Oknum Guru Ngaji di Bandung Perkosa Santri Perempuan Berkali-kali
Anggota TNI di Deli Serdang Tikam Istri sampai Tewas saat Mau Antar Anak Sekolah
Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Tutup
Enable Notifications OK No thanks