BANDA ACEH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengajukan kasasi terkait putusan vonis bebas pelaku pemerkosa anak kandung berinisial SU (45) oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh.
“Terkait putusan ini, kita ajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata JPU Kejari Aceh Besar Ardiansyah SH seperti dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (9/10).
Ardiansyah bilang di tingkat pertama SU sudah ditetapkan bersalah dan dihukum 180 bulan penjara oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Namun ia mengajukan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh yang kemudian dibebaskan karena hakim menyebut alat bukti dari JPU tidak kuat.
Untuk itu pihaknya akan melawan putusan hakim MS Aceh dengan mengajukan kasasi ke MA. “Secepatnya. Ini masih kita siapkan memori kasasinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh memvonis bebas pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terdakwa SU (45), setelah permohonan bandingnya diterima oleh Majelis Hakim.
Sebelumnya, SU divonis Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara, lalu ia dengan kuasa hukumnya melakukan banding.
Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh. Sidang ini dipimpin oleh Anshary MK bersama dua anggota masing-masing, Alaidin dan Khairil Jamal.
“Menyatakan terdakwa SU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternativ pertama yang diatur Hukum Jinayat,” demikian isi putusan tersebut yang bernomor 22/JN/2021/MS-Aceh yang dikutip Jumat (8/10).
Majelis hakim juga membebaskan SU dari segala tuntutan hukum dan dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga.
Alasan hakim membebaskan SU ialah alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kurang. Kemudian, Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan alat buktinya meyakini tidak menemukan bukti bahwa terdakwa melakukan tindakan pemerkosaan. (IA)