INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

JPU Kejati Aceh Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Sertifikat PT KAI

Last updated: Jumat, 2 Juli 2021 10:31 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, H. Munawal Hadi, SH MH
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, H. Munawal Hadi, SH MH
SHARE

BANDA ACEH —- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Aceh akan melakukan upaya hukum yaitu Kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap 4 terdakwa korupsi sertifikat PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Aceh.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Aceh H. Munawal Hadi SH MH, dalam keterangannya, Kamis (1/7).

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Ada 21 item pertimbangan yang diabaikan oleh majelis hakim antara lain :

- ADVERTISEMENT -

-Semua administrasi kontrak dibuat oleh Aman Prayoga (Asisten Manager Penjagaan Asset PT KAI Divre Sumut divre sumut), kemudian justifikasi usulan biaya diubah seolah tanah potensi masalah, tetapi pada kenyataan kondisi tanah “clean dan clear”.

Selain itu fakta terungkap mark up harga kegiatan sertifikat yang cukup signifikan untuk 301 bidang tanah sudah terang. Kemudian penggelembungannya pada harga operasional karena jika mengacu kontrak biaya operasional pengukuran, pendaftaran, pengambilan sertifikat dihitung perbidang tanah masing-masing Rp.5 juta x 3 tahap x 301 bidang tapi kenyataannya untuk pengukuran, pendaftaran, pengambilan sertifikat dilakukan dalam waktu 5 hari untuk tahap 1,2,3 yang hanya butuh uang operasional Rp 5 juta/hari.

- ADVERTISEMENT -
Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Selanjutnya hakim membenarkan hutang piutang / peminjaman modal tanpa bukti tertulis yang pada kenyataan merupakan fee imbalan yang diterima masing-masing terdakwa.

-Proses pelaksanaan pekerjaan dilakukan sekaligus, akan tetapi pencairan kegiatan dibagi untuk masing-masing tahap berdiri sendiri untuk 301 bidang tanah.

-Dasar pembuatan kontrak mengacu pada peraturan Direksi tahun 2016 tentang pensertifikatan tanah asset PT KAI yang seharusnya peraturan direksi tersebut telah dicabut berdasarkan pasal 12 aturan peralihan peraturan direksi PT KAI tahun 2019 tentang pensertifikatan tanah asset PT KAI oleh notaris /PPAT
-Kemudian, hakim mengabaikan perhitungan ahli auditor BPKP yang merupakan pejabat berwenang dalam hal audit PKN.
Selain itu proses pembayaran tanpa dilakukan verifikasi oleh pejabat yang berwenang dan langsung disetujui oleh Vice President terdakwa Saefuddin.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

-Kondisi tanah yang disertifikatkan tahap1,2,3 berjumlah total 301 bidang tanah telah kondisi “clean dan clear” sesuai keterangan pihak kepala desa dan pejabat BPN Aceh Timur sebgaimana yang telah dihadirkan JPU di depan persidangan.

- ADVERTISEMENT -

-Tehadap hasil pekerjaan mendahului kontrak (sertifikat terbit tgl 05 Agustus 2019 akan tetapi kontrak untuk pengadaan sertifikat ditanda tangani tgl 14 Agustus 2019).

-Bahwa terdakwa Saefuddin selaku Vice President telah secara sadar menandatangani surat sporadik yang isinya bahwa terhadap objek ranah yang akan disertifikatkan tidak dalam sengketa (telah clean dan clear) hal ini tidak sesuai dengan justifikasi kontrak yang mengkondisikan objek tanah tidak clean dan clear.

-Bahwa terdakwa Anan Prayoga yang membuat semua dokumen kontrak, RAB, invoice, dokumen penawaran, surat penunjukan vendor, yang pada kenyataannya bukan kewenangan wilayah kerja terdakwa Aman Prayoga.

-Bahwa fakta PNBP yang disetor ke kas negara untuk sertifikat tanah adalah sebesar Rp. 446.000.000 dari nilai kontrak Rp.8.200.000.000. Dan selebihnya sebesar Rp. 7.800.000.000 digunakan untuk biaya operasional kegiatan pengukuran, pendaftaran, pengambilan sertifikat di BPN, ini adalah mark up sesuai keterangan ahli LKPP dr Feri Tanjung dan BPKP Heru Ramadhan.

Seharusnya biaya operasional yang sesuai ketentuan PMK adalah sebesar Rp. 250.000 / orang/ hari. Bahwa tehadap proses pengukuran di lapangan dilakukan mendahului kontrak.

-Proses pengadaan jasa bantuan lawyer dilakukan tanpa melibatkan unit hukum.

Adanya jelas transaksi aliran dana yang ditransfer oleh terdakwa Robi Irmawan melalui rek bank kepada masing pihak:

Aman Prayoga total Rp.2.300.000.000, Saefuddin Rp. 150.000.000, Terdakwa Iman Rp.207.000.000 dan Ardiansyha Rp 280.000.000 dan ke rekening terdakwa Robi Irmaean, total 3.400.000.000.

-JPU sudah memperlihatkan transaksi rekening koran tersebut di depan persidangan.

-Terhadap proses pensertifikatan tanah PT.KAI 301 bidang tanah telah mendapat rekomendasi dari Kepala BPN Aceh Timur dan proses sertifikat akan selesai sblum pilpres 2019. Hal ini terjawab fakta bahwa objek tanah telah clean dan clear (tidak ada potensi masalah).

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor (PT) Banda Aceh memvonis bebas empat terdakwa korupsi sertifikat PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Aceh Timur. Keempat terdakwa yang divonis bebas itu yakni yakni Saefudin, Roby Irmawan, Iman Ouden Destamen dan Muhammad Aman Prayoga.

Sidang tersebut berlangsung Senin (28/6), majelis hakim diketuai Dahlan didampingi Edwar dan Nurmiati. Dalam amar putusan, keempat terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 6,5 miliar. (IA)

Previous Article Realisasi APBA 2021 Sangat Rendah, DPRA Bentuk Pansus
Next Article Perjuangan Petugas PLN Melayani Pelanggan di Pedalaman Aceh Timur

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?