Jurist Tan Diduga Kabur ke Australia, MAKI Desak Kejagung Ajukan Red Notice Interpol
Seperti diketahui Penyidik Kejaksaan Agung telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.
Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Akan tetapi saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya
- daftar tersangka korupsi digitalisasi pendidikan
- dugaan korupsi pengadaan TIK 2019–2022
- Jurist Tan kabur ke Australia
- kasus laptop Kemendikbud era Nadiem
- Kejagung buru Jurist Tan tersangka korupsi Chromebook
- MAKI desak red notice interpol
- nasional
- peristiwa
- red notice interpol Jurist Tan
- siapa Jurist Tan tersangka Chromebook
- www.infoaceh.net