Kabid Propam Polda Aceh Dituding Lindungi Terduga Pelaku Korupsi SPPD Fiktif KKR Aceh
Contohnya kasus korupsi penyelewengan dana desa di Gampong Meunasah Blang Kecamatan Sakti dengan total kerugian negara Rp 221 juta, kasus korupsi dana desa Teureubeh dengan total kerugian Rp 212 juta, dan korupsi dana desa BUMG Kreung Raya Kota Sabang dengan total kerugian 136 Juta.
Itu artinya, kepolisian secara gamblang memperlihatkan ke publik pilah-pilih proses penegakan hukum dalam penanganan kasus korupsi.
Padahal, pengembalian kerugian keuangan oleh Komisoner KKR dan jajarannya merupakan konfirmasi telah terjadinya kejahatan tindak pidana korupsi, jika para pelaku hanya diharuskan mengembalikan kerugian keuangan negara tanpa menanggalkan jabatan yang diemban, artinya penegak hukum memberikan peluang kepada pelaku untuk mengulangi perbuatannya, hal ini dikarenakan masih memiliki jabatan dan kewenangan, sehingga berpotensi besar mengulangi perbuatan yang sama.
Permisifnya Kabid Propam Polda Aceh pada kasus ini, berpotensi besar menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi di Aceh.
“Jika Kabid Propam Polda Aceh ikut membiarkan tindakan penyidik menghentikan kasus korupsi seperti ini, maka ke depan penyidik akan secara ugal-ugalan menggunakan Nota Kesepahaman di atas pada kasus korupsi, dan pelaku-pelaku Korupsi yang lain juga
akan melakukan pembenaran dan rasionalisasi terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan, jika ketahuan, cukup mengembalikan uang, dan kasus diangap selesai,” pungkas Alfian. (IA)