Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi APE, Langsung Ditahan

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Us ditetapkan tersangka korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE), dan langsung ditahan oleh penyidik Kejari Aceh Tengah, Senin (24/7)

ACEH TENGAH — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Us ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah Tahun 2019.

Usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi APE, Us kemudian langsung ditahan oleh tim tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah yang diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Aceh Tengah Yovandi Yazid SH MH membenarkan bahwa hari ini, Senin (24/7/2023) telah ditetapkan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial Us yang merupakan PPK pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah TA 2019 pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah Pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah TA 2019.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Us telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

Bahwa selanjutnya terhadap tersangka Us dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon.

“Kemudian diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah yang didampingi Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah,” ujar Kajari.

Penahanan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup pada penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah TA 2019.

Tersangka Us yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan TA 2019 disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Hingga saat ini, kata Yovandi, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) untuk TK/PAUD di Aceh Tengah masih berlanjut.

Hasil perhitungan BPKP, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.064.686.948.

Laporan Hasil Perhitungan (LHP) yang disusun oleh BPKP perwakilan Aceh, diketahui pengadaan Alat Permainan Edukasi di TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah mencapai Rp 2.4 miliar bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2019.

Sebelumnya, Kejari Aceh Tengah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi APE tersebut.

Ketiga tersangka yaitu RUS yang merupakan PPTK dalam kegiatan tersebut, MJ selaku pihak rekanan yang menjabat sebagai Direktur dari CV MI.

Sementara satu tersangka lagi inisial AS selaku Direktur Perusahaan. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

PT Bank Jago Tbk kembali mencatatkan kinerja cemerlang sepanjang semester I-2025
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Tutup