INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kadisnaker dan Mobilitas Penduduk Aceh Tersangka Korupsi Jembatan Gigieng

Last updated: Jumat, 22 Oktober 2021 15:06 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
Kajati Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH menyampaikan penetapan tersangka korupsi lanjutan pembangunan Jembatan Gigieng, Kabupaten Pidie dalam konferensi pers di aula Kejati setempat, Jum'at (22/10)
SHARE

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi kegiatan lanjutan pembangunan Jembatan Gigieng, Kabupaten Pidie.

Salah satu tersangka merupakan kepala dinas aktif di lingkungan Pemerintah Aceh, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh yakni Ir FJ MT

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh dan selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan lanjutan pembangunan Jembatan Gigieng, Kabupaten Pidie tahun 2018.

- ADVERTISEMENT -

Selain FJ, empat tersangka lain yang ditetapkan Kejati Aceh yakni JF yang merupakan Kepala UPTD Wil I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), KN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SF selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya serta RM selaku Site Engineer (Konsultan Pengawas) dari PT Nuasa Galaxy.

Penetapan tersangka korupsi tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH dalam konferensi pers di aula lantai II Kejati Aceh, Jum’at (22/10)

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Kajati mengungkapkan, tahun 2018 lalu pada Dinas PUPR Aceh terdapat pagu anggaran untuk kegiatan lanjutan pembangunan Jembatan Gigieng Pidie yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) kabupaten/kota senilai Rp 2.134.000.000.

Sebelumnya pada tahun 2017 pekerjaan abutmen tahap satu telah dilakukan, sedangkan tahun 2018 tahap dua yakni pemasangan rangka baja dan di tahun 2019 tahap tiga yakni pekerjaan pengecoran lantai serta pengaspalan.

Setelah dilakukan pelelangan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh, Pokja menetapkan CV Pilar Jaya sebagai pemenang proyek tersebut dengan penawaran harga Rp 1.877.037.195

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kegiatan lanjutan pembangunan jembatan tersebut dengan kontrak senilai Rp 1.877.037.195 berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 37/-AC/UPTD-I/PUPR/APBA/2018 tanggal 28 September 2018 antara Kepala UPTD Wil I selaku KPA dengan Wakil Direktur CV Pilar Jaya.

- ADVERTISEMENT -

“Untuk pengajuan dokumen penawaran saat tender, CV Pilar Jaya membawa dokumen dukungan dari PT Woogneer Biro. Semua dokumen itu palsu karena PT Woogneer tidak pernah memberikan dukungan kepada CV Pilar Jaya dan SKA Tenaga Kerja Ahli semuanya hanya untuk kelengkapan administrasi saja, namun tidak bekerja,” ujar Kajati Muhammad Yusuf, Jum’at (22/10).

Sebelum pelaksanaan pekerjaan, pihak pelaksana yakni CV Pilar Jaya merubah dukungan PT Woogneer Biro Indonesia ke PT Yambala Indonesia tanpa adanya adendum dan kajian teknis dari tim Dinas PUPR Aceh dan disetujui oleh PPTK bersama KPA.

Pekerjaan rangka baja Jembatan Gigieng tersebut, lanjut Kajati, tidak pernah dilakukan MC-0 dan sampai habis waktu kontrak di tahun 2018 belum dikerjakan sama sekali.

Selain itu, Konsultan Pengawas juga tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya.

“Pada 18 September 2018, KPA mendapat teguran dari Inspektorat Aceh untuk tidak melanjutkan pekerjaan tersebut karena realisasi pekerjaan masih nol persen dan waktu yang tak cukup,” ungkapnya.

Lalu, PPTK mengadakan rapat Show Cause Meeting (SCM) bersama Wakil Direktur CV Pilar Jaya. Dimana, Wakil Direktur CV Pilar Jaya menyatakan sanggup mendatangkan rangka baja sesegera mungkin sehingga oleh PPTK tidak dilakukan pemutusan kontrak dengan persetujuan KPA.

“PPTK dan KPA menyetujui pembayaran 100 persen (tahap II) sebagaimana dalam Laporan As Build Drawing (MC 100) dengan SPM Nomor:00549/SPM-BL/1.01.03.01/2008 tanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp 1.313.926.036, namun sebenarnya pekerjaan itu belum dikerjakan sama sekali,” katanya.

“Pelaporan Konsultan Pengawas kepada PPTK pengawasan pekerjaan rangka baja Jembatan Gigieng itu sampai 27 Desember 2018 masih nol persen, namun Site Engineer (Konsultan Pengawas) membuat laporan pekerjaan seratus persen untuk pembayaran seratus persen,” jelas Muhammad Yusuf.

Semua dokumen yang digunakan sebagai kelengkapan administrasi untuk pembayaran, lanjut Kajati, dipalsukan Wakil Direktur CV Pilar Jaya selaku pelaksana dan ditandatangani oleh KPA, PPTK serta Site Engineer (Konsultan Pengawas) yang padahal mengetahui pekerjaan itu belum selesai sama sekali.

Terhadap pekerjaan itu pun telah dilakukan serah terima pekerjaan sesuai dengan berita acara serah terima pekerjaan Nomor: 630/2734.A/BA.STP/PPTK-III/UPTD-I/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 dari pelaksana yakni CV Pilar Jaya kepada KPA.

Selain itu, pekerjaan rangka baja Jembatan Gigieng tersebut tak diperiksa oleh Tim PPHP Dinas PUPR Aceh dan Pengguna Anggaran yang memiliki tugas untuk mengawasi.

“Proyek tersebut telah dilakukan serah terima yang dituangkan dalam berita acara Nomor: 032/664/PUPR/2018 tanggal 31 Desember 2018 dari Kadis PUPR Aceh tahun 2018 (selaku pengguna anggaran) kepada Kadis PUPR Pidie tahun 2018 yang dilakukan pada Februari 2019 (berlaku mundur).”

Ketika dilakukan pekerjaan lanjutan tahap tiga pengecoran lantai Jembatan Gigieng tahun anggaran 2019 dari dana APBK Pidie berupa pengecoran lantai jembatan, terjadilah lendutan pada girder jembatan, sehingga Dinas PUPR Pidie menghentikan pekerjaan pengecoran.

“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan oleh Tim Teknik dari Universitas Syiah Kuala, menurut Muttaqin Hasan selaku Ketua Laboratorium Forensik Struktur Bangunan Unsyiah, hasil desain Jembatan Gigieng secara teknis tidak layak karena girder Jembatan Gigieng itu tak memenuhi persyaratan dalam RSNI T-03- 2005 untuk memikul beban jembatan sebagaimana disyaratkan dalam SNI 1725:2016, sehingga tidak aman untuk digunakan,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Vaksinasi Massal Pemerintah Aceh Capai 80.164 Orang
Next Article Dayah Samudera Pasai Madani Gelar Upacara Peringatan Hari Santri 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?