Bireuen, Infoaceh.net – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH bersama Jaksa Fasilitator berhasil memediasi perdamaian antara tersangka dan korban yang merupakan kakak beradik dalam perkara penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Upaya perdamaian tersebut dilakukan pada Senin, 22 September 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.
Perkara bermula pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 16.15 WIB di Desa Glumpang Bungkok.
Anak dari tersangka MA pulang mengaji dalam keadaan menangis dan rambutnya acak-acakan. Setelah ditanya, anak itu mengaku dijambak oleh anak dari seorang warga bernama Ramlah.
Mendengar cerita tersebut, istri MA kemudian meminta suaminya menegur Ramlah.
Pada sore harinya, sekitar pukul 18.10 WIB, MA bertemu Ramlah dan langsung menanyakan kejadian tersebut.
Perdebatan terjadi hingga akhirnya MA meninju dahi Ramlah sebanyak dua kali. Saat saksi bernama Mutia Rahmi berusaha melerai, MA juga ikut meninju kepala Mutia sekali.
Peristiwa itu kemudian dipisahkan oleh warga yang berada di lokasi.
Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Dalam proses mediasi yang dipimpin langsung Kajari Bireuen, pihak keluarga korban, tersangka, serta perangkat gampong turut hadir.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dengan syarat tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Kajari Bireuen menyampaikan, perkara tersebut selanjutnya akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk diekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) guna memperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Restoratif Justice atau keadilan restoratif.