Bireuen, Infoaceh.net —Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Jum’at, 8 Agustus 2025.
Salah satu barang bukti yang menjadi sorotan dalam kegiatan ini adalah senjata api laras panjang jenis AK-56, yang dihancurkan dengan cara dipotong, guna memastikan senjata tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bireuen dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH MH. Turut hadir dalam kesempatan itu Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, serta unsur Forkopimda dan sejumlah perwakilan instansi penegak hukum lainnya.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Terutama untuk barang bukti berbahaya seperti senjata api, harus dipastikan tidak bisa digunakan kembali oleh pihak mana pun,” tegas Kajari Bireuen, Munawal Hadi.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti dari tindak pidana narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA), keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL). Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Barang Bukti Narkotika:
Sabu: 2.030 gram (dari 40 perkara)
Ganja: 3.900 gram (7 perkara)
Psikotropika: 57 butir (2 perkara)
Handphone: 35 unit
Bong: 9 buah
Timbangan digital: 3 unit
Mancis: 8 buah
Kotak rokok: 5 buah
Plastik pembungkus: 14 lembar
Kaca pirex: 3 buah
Gunting: 2 buah
Tas/Dompet: 8 buah
Goni: 1 buah
Koper: 1 buah
Ember cat: 1 buah
2. Barang Bukti OHARDA:
Parang: 2 buah
Gunting: 1 buah
Pakaian: 6 buah
Obeng/Tang: 6 buah
Kayu: 1 buah
Gagang cincin: 1 buah
3. Barang Bukti KAMNEGTIBUM / TPUL:
Handphone: 5 unit
Flashdisk: 1 buah
Pakaian: 12 buah
SIM card: 2 buah
Senjata api laras panjang jenis AK-56: 1 unit
Magazen: 1 buah
Peluru/amunisi: 9 butir
Senjata Api AK-56 Dipotong di Tempat
Senjata api AK-56 yang menjadi salah satu barang bukti dari perkara keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM) dimusnahkan secara langsung di hadapan para pejabat yang hadir. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong logam, hingga tidak lagi berbentuk utuh dan tidak dapat difungsikan.