Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kajari Bireuen Potong Senjata Api AK-56 dan Musnahkan Barang Bukti Pidana Lainnya

Last updated: Jumat, 8 Agustus 2025 18:51 WIB
By Samsuar
Share
3 Min Read
Kejari Bireuen melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Jum'at, 8 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Kejari Bireuen melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Jum'at, 8 Agustus 2025. (Foto: Ist)
SHARE

Bireuen, Infoaceh.net —Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Jum’at, 8 Agustus 2025.

Salah satu barang bukti yang menjadi sorotan dalam kegiatan ini adalah senjata api laras panjang jenis AK-56, yang dihancurkan dengan cara dipotong, guna memastikan senjata tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bireuen dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH MH. Turut hadir dalam kesempatan itu Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, serta unsur Forkopimda dan sejumlah perwakilan instansi penegak hukum lainnya.

- Advertisement -

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Terutama untuk barang bukti berbahaya seperti senjata api, harus dipastikan tidak bisa digunakan kembali oleh pihak mana pun,” tegas Kajari Bireuen, Munawal Hadi.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

- Advertisement -

Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti dari tindak pidana narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA), keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL). Adapun rinciannya sebagai berikut:

Hina Brimob Gugur di Papua Lewat Tik Tok, Pemuda Lueng Putu Diringkus Polisi
Kakankemenag Kukuhkan Duta Literasi MTsN 1 Banda Aceh
Sepanjang Tahun 2024, Kriminal di Aceh Utara Meningkat
BNNP Aceh Usut Dugaan Pencucian Uang Hasil Narkoba di Bisnis Showroom Mobil Bekas

1. Barang Bukti Narkotika:
Sabu: 2.030 gram (dari 40 perkara)
Ganja: 3.900 gram (7 perkara)
Psikotropika: 57 butir (2 perkara)
Handphone: 35 unit
Bong: 9 buah
Timbangan digital: 3 unit
Mancis: 8 buah
Kotak rokok: 5 buah
Plastik pembungkus: 14 lembar
Kaca pirex: 3 buah
Gunting: 2 buah
Tas/Dompet: 8 buah
Goni: 1 buah
Koper: 1 buah
Ember cat: 1 buah
2. Barang Bukti OHARDA:
Parang: 2 buah
Gunting: 1 buah
Pakaian: 6 buah
Obeng/Tang: 6 buah
Kayu: 1 buah
Gagang cincin: 1 buah
3. Barang Bukti KAMNEGTIBUM / TPUL:
Handphone: 5 unit
Flashdisk: 1 buah
Pakaian: 12 buah
SIM card: 2 buah
Senjata api laras panjang jenis AK-56: 1 unit
Magazen: 1 buah
Peluru/amunisi: 9 butir
Senjata Api AK-56 Dipotong di Tempat
Senjata api AK-56 yang menjadi salah satu barang bukti dari perkara keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM) dimusnahkan secara langsung di hadapan para pejabat yang hadir. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong logam, hingga tidak lagi berbentuk utuh dan tidak dapat difungsikan.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:utama
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Suhaimi (37), warga Dusun C, Gampong Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, resmi masuk dalam DPO Satreskrim Polres Lhokseumawe. (Foto: Ist) Gelapkan Bantuan Alsintan, Warga Lhokseumawe Jadi Buronan Polisi
Next Article Polres Aceh Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan lansia yang disertai pencurian mobil, di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. (Foto: Dok. Polres Aceh Barat) Polisi Tangkap Tukang Bangunan Pembunuh Lansia di Aceh Barat, Motif Sakit Hati Upah Tak Sesuai Kesepakatan

You May also Like

Hukum

Firli: KPK Sudah Tangani 14 Kasus Korupsi di Aceh, Jangan Tambah Lagi!

Kamis, 25 Maret 2021
Penyerahan hewan kurban dilakukan secara simbolis oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko Jum'at pagi (6/6), bertempat di Lapangan Ditreskrimum Polda Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)
Umum

Polda Aceh Salurkan 31 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat

Jumat, 6 Juni 2025
Pegiat halal Aceh Fauzan Daud
Ekonomi

Banda Aceh Kota Islami Tapi Kuliner Bakso Belum Halal, Kemana Pemko?

Senin, 26 Mei 2025
Unit Gabungan Resintel Polsek Baitussalam bersama Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus ES (41), pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap terjadi pada rumah warga dalam Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar
Hukum

Kuras Isi Rumah Penduduk, Warga Baitussalam Aceh Besar Diringkus

Sabtu, 30 Oktober 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?