Kajari Bireuen menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan senjata tersebut kembali jatuh ke tangan yang salah.
“Kami pastikan semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini tidak akan pernah bisa disalahgunakan lagi. Negara hadir untuk menegakkan hukum secara tuntas,” ujarnya.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu dalam rangka mengeksekusi putusan pengadilan dan penetapan hakim.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menjaga integritas hukum dan mendukung pemberantasan kejahatan, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan senjata api ilegal.