INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kajari Lhokseumawe Serahkan Barang Bukti Senjata AK-56 dan Pistol ke Polres

Last updated: Kamis, 1 April 2021 20:52 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kajari Lhokseumawe Mukhlis menyerahkan barang bukti senjata AK-56 kepada Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto pada pemusnahan BB Narkotika dan tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kejari setempat, Kamis (1/4)
SHARE

Lhokseumawe – Jaksa menyerahkan barang bukti (BB) sepucuk senjata api AK-56 dan satu pistol Sig Sauer P250 bersama puluhan peluru kepada polisi pada acara pemusnahan BB Narkotika dan tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Kamis (1/4).

BB senjata api itu diserahkan Kajari Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH yang diterima langsung Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, disaksikan Panitera Pengadilan Negeri Lhoskeumawe M Ilyas, Kepala BNN Kota Lhokseumawe Saiful Fadli dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe dr Said Alam Zulfikar.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Kajari Lhokseumawe Dr Mukhlis mengatakan dua pucuk senjata api bersama puluhan peluru itu merupakan BB dari satu perkara penculikan yang ditangani Polres Lhokseumawe pada tahun 2020 dan kini sudah berkekuatan hukum tetap. Tersangka yang kini menjadi terpidana perkara penculikan tersebut adalah Amril alias Yahril.

- ADVERTISEMENT -

“Dalam putusan pengadilan tanggal 25 Maret 2021 menyebutkan bahwa senjata ini dirampas untuk negara dan dipergunakan satuan organik Kepolisian Republik Indonesia, tentu dalam hal ini adalah Polres. Makanya (BB senjata tersebut) tidak dimusnahkan, karena kita melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Mukhlis.

Mukhlis menjelaskan BB yang diserahkan kepada Polres Lhokseumawe sesuai putusan pengadilan, yakni satu pucuk senjata AK-56, 24 butir peluru dalam magasin AK-56, satu pucuk senjata api genggam merk Sig Sauer P250, lima butir peluru Sig Sauer, 37 butir peluru AK-56 di dalam plastik.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

“Jadi (BB peluru) terpisah, yang satu di dalam magazennya, yang satu di dalam plastik waktu dirampas oleh penyidik,” tuturnya.

Adapun BB Narkotika yang dimusnahkan yaitu sabu 199,34 gram dari 25 perkara dan ganja 32.387,4 gram (32 Kg lebih) dari empat perkara.

“Ini perkara yang sudah disidangkan sejak November 2020 sampai Maret 2021. Eksekusi badannya (terpidana) sudah kita laksanakan, namun karena BB ini terkait dengan instansi lain, karena dia (jumlahnya) sedikit-sedikit maka kita kumpulkan, hari ini kita musnahkan, disaksikan instansi terkait, sesuai aturan undang-undang,” sebut Mukhlis.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan setelah menerima BB dua pucuk senjata api dan puluhan pelurunya dari Kajari, pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu kepada Polda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Kita catatkan dulu di dalam barang milik negara, karena keputusan pengadilan dirampas untuk negara. Pak Kajari menyerahkan ke kami agar kita gunakan untuk operasional sehari-hari Polres apabila Polres membutuhkan, baik itu bidang penegakan hukum ataupun pengawalan/penjagaan tempat-tempat Obvitnas dan sebagainya,” terang Eko Hartanto. (IA)

Previous Article Cegah Korupsi, Jaksa Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa
Next Article Waspadai Bid’ah dalam Beribadah

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?