Lhokseumawe – Jaksa menyerahkan barang bukti (BB) sepucuk senjata api AK-56 dan satu pistol Sig Sauer P250 bersama puluhan peluru kepada polisi pada acara pemusnahan BB Narkotika dan tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Kamis (1/4).
BB senjata api itu diserahkan Kajari Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH yang diterima langsung Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, disaksikan Panitera Pengadilan Negeri Lhoskeumawe M Ilyas, Kepala BNN Kota Lhokseumawe Saiful Fadli dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe dr Said Alam Zulfikar.
Kajari Lhokseumawe Dr Mukhlis mengatakan dua pucuk senjata api bersama puluhan peluru itu merupakan BB dari satu perkara penculikan yang ditangani Polres Lhokseumawe pada tahun 2020 dan kini sudah berkekuatan hukum tetap. Tersangka yang kini menjadi terpidana perkara penculikan tersebut adalah Amril alias Yahril.
“Dalam putusan pengadilan tanggal 25 Maret 2021 menyebutkan bahwa senjata ini dirampas untuk negara dan dipergunakan satuan organik Kepolisian Republik Indonesia, tentu dalam hal ini adalah Polres. Makanya (BB senjata tersebut) tidak dimusnahkan, karena kita melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Mukhlis.
Mukhlis menjelaskan BB yang diserahkan kepada Polres Lhokseumawe sesuai putusan pengadilan, yakni satu pucuk senjata AK-56, 24 butir peluru dalam magasin AK-56, satu pucuk senjata api genggam merk Sig Sauer P250, lima butir peluru Sig Sauer, 37 butir peluru AK-56 di dalam plastik.
“Jadi (BB peluru) terpisah, yang satu di dalam magazennya, yang satu di dalam plastik waktu dirampas oleh penyidik,” tuturnya.
Adapun BB Narkotika yang dimusnahkan yaitu sabu 199,34 gram dari 25 perkara dan ganja 32.387,4 gram (32 Kg lebih) dari empat perkara.
“Ini perkara yang sudah disidangkan sejak November 2020 sampai Maret 2021. Eksekusi badannya (terpidana) sudah kita laksanakan, namun karena BB ini terkait dengan instansi lain, karena dia (jumlahnya) sedikit-sedikit maka kita kumpulkan, hari ini kita musnahkan, disaksikan instansi terkait, sesuai aturan undang-undang,” sebut Mukhlis.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan setelah menerima BB dua pucuk senjata api dan puluhan pelurunya dari Kajari, pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu kepada Polda Aceh.
“Kita catatkan dulu di dalam barang milik negara, karena keputusan pengadilan dirampas untuk negara. Pak Kajari menyerahkan ke kami agar kita gunakan untuk operasional sehari-hari Polres apabila Polres membutuhkan, baik itu bidang penegakan hukum ataupun pengawalan/penjagaan tempat-tempat Obvitnas dan sebagainya,” terang Eko Hartanto. (IA)