ACEH TAMIANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH menegaskan, pihaknya akan mencopot kepala kejaksaan negeri (kajari) di Aceh bila ada kejaksaan yang dipimpinnya dalam setahun tidak ada menangani kasus tindak pidana korupsi.
“Kalau setahun nol kasus korupsi, maka Kajari-nya yang akan dicopot. Kalau tahun lalu itu bukan dicopot tapi digeser,” tegas Kajati Aceh Muhammad Yusuf dalam kunjungannya di Aceh Tamiang, Jum’at (15/10).
Kunjungan kerja Kajati Aceh Muhammad Yusuf di Kabupaten Aceh Tamiang dihadiri segenap unsur Forkompinda di Pendopo Bupati Kota Kuala Simpang.
Selanjutnya Muhammad Yusuf bersama istri dan rombongan pejabat teras Kejaksaan Tinggi Aceh didampingi Kajari Aceh Tamiang Agung Ardianto menuju Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk melakukan rapat internal.
Muhammad Yusuf memastikan untuk Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang berdasarkan data laporannya, ada kasus korupsi yang sedang ditangani.
“Kami turun langsung ke lapangan melihat ada atau tidak penanganan di Aceh Tamiang. Ternyata ada,” ungkap Muhammad Yusuf.
Kajati Aceh menyebut sengaja mengajak Aspidsus R. Raharjo Yusuf Wibisono SH melihat angkanya (kasus korupsi) di daerah-daerah karena di November-Desember 2021 akan dilakukan evaluasi secara nasional.
Lebih lanjut orang nomor satu di lembaga Adhyaksa Aceh ini menjelaskan agenda kunker di Kejari Aceh Tamiang merupakan suatu tugas khusus kaitan kepemimpinan.
Di mana, hal ini dilakukan sebagai fungsi pengawasan secara langsung melihat situasi dan keadaan di Aceh Tamiang mulai dari kepegawaian dan kinerja pidsus serta hal-hal lain di Kejari Aceh Tamiang.
“Yang pada intinya saya melakukan pengawasan melekat. Itu wajib dilakukan seorang pimpinan kepada satker-satker yang ada di daerah atau seluruh Kejari di Aceh,” jelasnya.
Menurut Kajati Aceh Muhammad Yusuf evaluasi ini akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap ini ada tujuh Kejari di kabupaten/kota, terakhir di Aceh Tamiang dan Langsa.
“Nanti akan dijadwalkan kembali di daerah selatan Aceh,” pungkas Muhammad Yusuf.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr Muhammad Yusuf akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri se-Aceh.
“Di era COVID-19 ini jarang kita turun ke daerah. Dengan landainya kasus positif COVID-19 ini maka kita lakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja kejaksaan-kejaksaan di daerah,” kata Muhammad Yusuf di Aceh Tamiang.
Kajati Aceh menegaskan, kinerja kejaksaan yang perlu dievaluasi khususnya soal penanganan kasus korupsi (Tipikor) di tingkat daerah.
Lebih lanjut Dr Muhammad Yusuf memberi pandangan dalam membangun daerah perlu kekompakan semua pihak dan menjadi suatu kewajiban.
Sedangkan di sisi pemerintahan teritorial perlu kolaborasi antara pemerintah daerah dan Forkopimda untuk pembangunan daerah kedepan.
“Terima kasih atas penyambutan kedatangan saya dengan acara tepung tawar atau peusijuek. Saya sendiri sudah dua kali ke Aceh Tamiang, pertama di waktu banjir bersama Pangdam dan ini kedua kalinya disambut para unsur Forkompinda,” pungkas Muhammad Yusuf.
Wakil Bupati Aceh Tamiang Insyafuddin mengatakan sejauh ini Pemkab Aceh Tamiang selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dan kebijakan di bidang pembangunan.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mendukung sepenuhnya setiap program dan terobosan-terobosan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dalam upaya penegakan hukum, sehingga supremasi hukum dapat berdiri tegak dan setiap permasalahan yang terjadi dapat diminimalisir,” kata Wabup Insyafuddin. (IA)