Aceh Barat, Infoaceh.net – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi SH MH mengingatkan para keuchik (kepala desa) di seluruh Aceh agar tidak ragu menggunakan dana desa untuk program penurunan stunting.
Hal itu disampaikan saat peluncuran Program Adhyaksa Peduli Stunting Aceh 2025 dan peresmian Gampong Binaan Adhyaksa di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya, Jum’at (24/10/2025).
Kajati Aceh menegaskan bahwa program penanganan stunting merupakan prioritas nasional dan memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, Permendesa Nomor 2 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 42 Tahun 2023.
Melalui regulasi tersebut, penggunaan dana desa untuk kegiatan percepatan penurunan stunting wajib dijalankan secara akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan.
“Keuchik jangan takut atau ragu menggunakan dana desa untuk program stunting. Sepanjang dijalankan sesuai aturan dan dengan niat tulus untuk kesejahteraan masyarakat, Kejaksaan akan mendampingi dan melindungi,” tegas Yudi Triadi dalam sambutannya.
Program Adhyaksa Peduli Stunting Aceh 2025 merupakan inisiatif Kejati Aceh dalam mendukung pemerintah menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Aceh memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum, serta edukasi hukum bagi pemerintah daerah dan aparatur desa agar pengelolaan dana publik berjalan tertib dan efektif.
Yudi menegaskan, program tersebut bukan sekadar aksi sosial, tetapi juga bagian dari transformasi Kejaksaan sebagai institusi pengawal pembangunan nasional, khususnya di bidang kesehatan masyarakat dan ketahanan keluarga.
“Anak-anak kita adalah masa depan bangsa. Sekarang kita rawat mereka, agar kelak mereka yang akan merawat Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Barat Tarmizi SP dan Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh atas peluncuran program tersebut.
Menurut mereka, kehadiran Kejaksaan melalui Gerakan Adhyaksa Peduli Stunting telah memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mempercepat penurunan angka stunting di Aceh.
Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh gampong di Aceh semakin aktif mengalokasikan dana desa untuk upaya pencegahan dan penanganan stunting, menuju Aceh bebas stunting – generasi sehat, Indonesia hebat.



