JANTHO — Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menjatuhkan hukuman maksimal berupa ‘uqubat penjara selama 200 bulan untuk Terdakwa RAZ (63), kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandung di tepi pantai Lhoknga, Aceh Besar pada tahun 2020.
Terdakwa RAZ dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 6 September 2021 di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Humasnya Fadhlia SSy MH mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas, paling banyak 200 bulan gram murni arau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan,” tutur Fadhlia SSy MH sembari mengutip isi Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.
Pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kakek pemerkosa tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam dan perilaku tersebut tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Seharusnya sang kakek melindungi cucu kandungnya, ini malah mengekploitasi cucunya untuk nafsu syahwatnya.
“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan masyakarat Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permaianan anak, perubahan perilaku anak, dan menanamkan akhlak yang terpuji dalam pergaulan dan kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah, agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama,” pesan Fadhlia.
Sebagaimana diketahui kasus pemerkosaan ini terjadi pada hari Selasa tanggal 4 dan 6 Agustus 2020, serta satu hari lainnya dalam tahun 2020 di Gampong Weu Raya Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Sesuai melakukan aksinya sang kakek kerap berpesan “Bek peugah-peugah bak ayah beh, Meunyoe ditanyong le mak, pakon saket lubeng, kapeugah keunong bangku gari (jangan pernah kamu bilang kepada ayahmu, dan jika ditanyakan oleh ibumu bilang sakit kelamin mu kena bangku sepeda ).
Di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho, pada hari Senin, 6 September 2021 Mahkamah Syar’iyah Jantho menyidangkan 29 perkara, dengan klasifikasi 22 perkara perdata, dan 7 perkara jinayat, dan perkara jinayat (pidana Islam) lainya, Nomor 17 JN 2021 perkara pemerkosaan anak yang dilakukan oleh pemuda asal Lamteuba (dengan tuntutan dari JPU berjumlah 180 bulan penjara, dan dihukum oleh Majelis Hakim dengan hukuman 200 bulan) dan perkara nomor 22 JN 2021 dan 23 JN 2021 adalah perkara maisir (judi ) dengan menggunakan chip High domino (dituntut oleh JPU 12 kali cambuk) ditunda oleh Majelis Hakim pada sidang akan datang untuk pledoi dan pembacaan putusan majelis Hakim, dan dua perkara dengan nomor 25 JN 2021 dan 26 JN 2021 perkara ihktilath (tuntutan 30 kali cambuk ditunda majelis hakim untuk pledoi) serta
Perkara 24 JN 2021 pemerkosaan anak (ditunda untuk agenda tuntutan).
Penasihat hukum terdakwa perkara nomor 11/JN tahun 2021 Dan perkara 17/JN tahun 2021 Tarmizi SH MH menyatakan akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim, sedangkan di sisi lain Kejari Aceh Besar RAJENDRA D. WIRITANAYA, SH melalui Jaksa Penuntut Umumnya Ardyansyah SH MH menyatakan pikir pikir terhadap kedua putusan hakim tersebut. (IA)