Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kapolresta Banda Aceh Ungkap Peran Perwira Berpangkat AKBP Perantara Peredaran Sabu

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli

BANDA ACEH — Dua oknum polisi yang bertugas di Polda Aceh ditangkap terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Seorang berpangkat perwira yakni AKBP AP dan satu lagi bintara polisi.

Keduanya ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh beberapa hari lalu karena diduga memiliki sabu seberat satu ons.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengungkap peran oknum perwira Polda Aceh tersebut yang ditangkap terkait kasus sabu.

Kombes Fahmi menjelaskan, awalnya Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, pada hari Senin sore (8/1/2024), menangkap YK (44) dan SW (50), pengguna dan pengedar/penjual narkotika jenis sabu di Banda Aceh.

“Dari tangan YK dan SW, petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 bungkus plastik berisikan kristal putih sebanyak 104,25 gram, alat hisap dan tiga unit HP. Lalu dari pengembangan SW dan YK, disebutkan keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP,” kata Fahmi, Senin (15/1).

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri berpangkat AKBP di ruang Ditresnarkoba Polda pada hari Rabu (10/1/2024), dan yang bersangkutan membenarkan hal tsb” ungkap Fahmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AKBP AP dilakukan pengembangan hingga ke Bireuen dan melakukan penangkapan terhadap oknum anggota Polri Aipda SS (41) tepatnya di rumah makan sate Tubaka, Matang, dan juga dilakukan penangkapan terhadap MD (42) di lobi Hotel Meuligoe Bireuen.

“Di sini kami tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hanya uang senilai Rp 1,2 juta dari tangan MD,” tambah mantan Kabid Propam Polda Aceh.

Peran AKBP AP dan Aipda SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD.

Jadi, saat ini, AKBP AP ditahan di Polda Aceh sementara empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh, dan proses penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Polresta Banda Aceh sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh.

Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks