Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Karena Kembalikan Uang, Polisi Hentikan Kasus Korupsi SPPD Fiktif KKR Aceh

Pengembalian kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi SPPD fiktif pada KKR Aceh sebesar Rp 258,5 juta ke Polresta Banda Aceh, sehingga penyelidikan dihentikan

BANDA ACEH— Satreskrim Polresta Banda Aceh sudah menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang bersumber dari APBA pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun 2022.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut tidak dilanjutkan lagi penyelidikannya karena kerugian keuangan negara sudah dikembalikan sebesar Rp 258,5 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan dikembalikannya uang negara yang disebabkan oleh Ketua KKR Aceh MY, Cs, maka penanganan kasus tersebut dilakukan penghentian penyelidikan,” ujar Kompol Fadillah Aditya Pratama, Jum’at (8/9)

Menurutnya, langkah ini juga salah satu yang diprioritaskan dalam hal tindak pidana korupsi.

“Kita mengutamakan adanya pengembalian kerugian keuangan negara. Maka, kasusnya tidak dilanjutkan,” jelas Fadillah.

“Kasus SPPD fiktif di KKR Aceh ini kita selesaikan secara restoratif justice yaitu dengan pengembalian kerugian keuangan negara, oleh KKR Aceh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Dugaan korupsi SPPD fiktif pada KKR diketahui setelah adanya audit dan penyelidikan oleh Kepolisian dan Inspektorat Aceh sesuai dengan laporan informasi yang masuk ke Polresta Banda Aceh.

Kegiatan penyelidikan dilakukan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) dan APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) yang mana dilaksanakan sesuai dari pedoman kerja teknis penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggara Pemerintah Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, dari hasil laporan audit oleh pihak Inspektorat Aceh ditemukan kerugian keuangan negara Rp 258.594.600.

Sesuai dokumen pelaksanaan anggaran perubahan BRA Tahun 2022 ada dialokasikan dana untuk KKR Aceh dengan pagu anggaran sebesar Rp 3.659.257, dan dari pagu tersebut diplotkan untuk belanja perjalanan dinas biasa sebesar Rp 772.300.000 yang direalisasikan oleh KKR Aceh.

Fadillah menambahkan, pelaksanaan perjalanan dinas tersebut dilaksanakan dari bulan Februari sampai Desember 2022, perjalanan dinas dalam provinsi dilaksanakan di 14 kabupaten/kota dengan 51 kali penugasan dan perjalanan dinas luar Provinsi Aceh dilaksanakan sebanyak 4 kali penugasan di antaranya tiga kali ke Jakarta dan satu kali ke Bali.

“Pihak KKR Aceh yang berjumlah sebanyak 58 orang terdiri atas 7 komisioner, 18 staf sekretariat BRA, dan 33 Pokja melakukan perjalanan dinas ke 14 kabupaten/kota di Aceh pada Februari – Desember 2022 dengan 51 kali penugasan serta perjalan dinas ke luar Provinsi Aceh sebanyak 4 kali penugasan ke Jakarta dan satu kali ke Bali,” ujarnya.

Dari pelaksanaan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Ketua KKR Aceh Mastur Yahya Cs, ditemukan penyimpangan, di antaranya perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 47,9 juta, mark-up harga/biaya penginapan/hotel sebesar Rp 65,2 juta, waktu kepulangan lebih cepat dari hari terakhir penugasan sebesar Rp 45 juta dan bill/pertanggungjawaban biaya penginapan fiktif sebesar Rp 78,3 juta dan uang saku yang tidak sesaui ketentuan sebesar Rp 22,1 juta.

“Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 258.594.600, yang mana temuan tersebut dilakukan oleh MY, Cs,” sambung Fadillah.

Pada Kamis (7/9) telah dilakukan pengembalian keseluruhan dana SPPD fiktif itu oleh Ketua KKR Aceh Masthur Yahya kepada Polresta Banda Aceh yang disaksikan perwakilan dari BPK Aceh dan Tim Audit Inspektorat Aceh di aula Machdum Sakti yang mana awalnya terdapat dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, dalam kasus SPPD fiktif itu Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Ketua KKR, PPTK, Komisioner KKR, Bendahara, staf teknis KKR dan juga anggota Pokja KKR.

Lalu berdasarkan hasil audit pihaknya juga telah menyepakati bersama untuk dilakukan pengembalian oleh KKR dengan batas waktu dari Inspektorat selama 60 hari.

“Artinya jika memang dalam 60 hari tidak dikembalikan bisa jadi itu kita tindaklanjuti penyelidikannya. Namun sekarang dari pihak KKR telah mengembalikan seluruh dana yang diduga menjadi kerugian anggaran daerah,” katanya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup