Karier Moncer hingga Harta Meroket!
Selain itu, ia juga menangani kasus korupsi impor gula lainnya yang menjerat mantan direktur PT PPI, Charles Sitorus.
Vonis Kontroversial dan Abolisi Prabowo
Puncak sorotan terhadap Dennie terjadi saat ia menjadi ketua majelis hakim dalam kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Dalam amar putusannya, Dennie menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta pun dijatuhkan kepada Tom Lembong.
Dalam pertimbangannya, hakim yang menyebut Tom Lembong menganut prinsip ekonomi kapitalis dan mengabaikan kepentingan masyarakat menjadi salah satu poin yang paling diperdebatkan.
Kubu Tom Lembong menilai pertimbangan itu tidak berdasar dan tidak pernah terungkap dalam persidangan.
Di tengah proses banding yang diajukan oleh pihak Tom Lembong maupun Kejaksaan Agung, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi.
Langkah ini secara hukum menghapuskan seluruh proses dan konsekuensi hukum terhadap Tom Lembong, membuatnya bebas murni.
Keputusan ini diambil atas pertimbangan matang demi persatuan dan kesatuan bangsa, sekaligus menjadi momen koreksi terhadap penegakan hukum.
Serangan Balik Tom Lembong usai Bebas
Merasa menjadi korban peradilan yang dinilai sesat, Tom Lembong tidak tinggal diam setelah bebas.
Melalui tim kuasa hukumnya, ia melaporkan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika beserta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan, ke MA dan KY.
Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim selama persidangan. Kubu Tom Lembong menuding majelis hakim tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), melainkan sebaliknya, seolah-olah Tom sudah dipastikan bersalah dan tinggal dicari alat buktinya.
Harta Meroket Rp4,3 Miliar
Seiring dengan pelaporan ini, harta kekayaan Dennie Arsan Fatrika pun turut menjadi sorotan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, total kekayaan Dennie mencapai Rp4,3 miliar.