Kasasi Jaksa Dikabulkan, M Zaini Yusuf Batal Bebas, Divonis MA 2 Tahun Penjara
Kemudian, JPU Kejari Banda Aceh dan terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh atas putusan tersebut. Lalu M Zaini Yusuf divonis bebas dari segala tuntutan JPU dan tidak terbukti melakukan korupsi.
Selanjutnya, JPU mengambil langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke MA, dan putusan Kasasi tersebut akhirnya M Zaini Yusuf divonis dua tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, M Zaini Yusuf ditetapkan sebagai tersangka korupsi Tsunami Cup tahun 2017 pada Rabu (7/9/2022) lalu. Zaini diduga ikut menikmati uang penyimpangan anggaran AWSC sebesar Rp 730 juta.
Nama Zaini muncul dalam fakta persidangan atas terdakwa Moh Sa’adan dan Simon Batara. Keduanya telah divonis masing-masing 2 tahun penjara.
Menurut Muharizal, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui sumber dana AWSC dari APBA Perubahan tahun 2017 pada Dispora Aceh sebesar Rp 3,8 miliar. Panitia pelaksana juga disebut mendapatkan dana dari sponsor, sumbangan pihak ketiga serta penjualan tiket sebesar Rp 5,4 miliar.
Penyimpangan anggaran AWSC tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2,8 miliar berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.
Untuk diketahui, event AWSC 2017 digelar pada masa kepemimpinan Gubernur Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Nova Iriansyah. Turnamen sepakbola internasional itu diikuti empat negara yakni Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia dan Brunei Darussalam.
Pertandingan digelar di Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Banda Aceh, Aceh pada 2 hingga 6 Desember 2017. Turnamen dengan total hadiah Rp 550 juta itu diluncurkan Irwandi Yusuf di sebuah hotel di Banda Aceh.
Gubernur Irwandi, mengatakan, turnamen tersebut digelar sebagai perwujudan dari rasa solidaritas dunia terhadap Aceh yang pernah dilanda tsunami pada 2004 lalu. Awalnya, ada sejumlah negara yang menyatakan bersedia bertanding. Namun karena bersamaan dengan kalender kegiatan FIFA, beberapa negara mundur. (IA)