Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa Mulai Disidang di PN Tipikor Banda Aceh

Last updated: Jumat, 18 Juni 2021 00:59 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Sidang kasus dugaan korupsi rekonstruksi jembatan Pangwa mulai digelar di PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (17/6)
Sidang kasus dugaan korupsi rekonstruksi jembatan Pangwa mulai digelar di PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (17/6)
SHARE

Banda Aceh — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (17/6) mulai menggelar persidangan perdana perkara dugaan korupsi pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Pangwa, Pidie Jaya dengan sumber dana APBA pada Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) tahun 2017 dengan nilai kerugian negara Rp 417.272.741.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan untuk masing-masing terdakwa.

Keempat terdakwa adalah, MAH selaku kontraktor pelaksana sekaligus sebagai Direktur PT. Zarnita Abadi. Kemudian, terdakwa AZ dan MUR selaku konsultan pengawas dari CV TKP Consultant serta T. RAK selaku PPTK dari BPBA.

- Advertisement -

Pembacaan dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya yang langsung dikomandoi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Mukhzan SH MH.

Sidang perdana ini dilakukan secara virtual di PN Tipikor Banda Aceh yang dipimpin oleh majelis hakim Nani Sukmawati SH MH dan tim JPU dari Kejari Pidie Jaya yakni Mukhzan SH MH beserta anggota tim.

- Advertisement -

Turut dihadirkan ke persidangan terdakwa MAH didampingi penasehat hukum, sedangkan terhadap terdakwa AZ dan T. RAK mengikuti persidangan secara virtual di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh.

Toke Wir Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Penembakan 2 Warga di Indrapuri
Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi APE, Langsung Ditahan
Kejati Aceh Tangani 3 Kasus Korupsi Besar yang Rugikan Negara Rp 100 Miliar Lebih
TNI Lindungi Jaksa di Aceh, Kejati dan Kodam IM Bahas Kerja Sama

JPU dalam dakwaannya menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam paket pekerjaan rekonstruksi Jembatan Pangwa yang dilaksanakan BPBA tahun anggaran 2017-2018 dengan nilai anggaran Rp 11,2 miliar.

JPU mengatakan terdakwa MAH yang menjabat Direktur Utama PT Zarnita Abadi bersama para terdakwa lainnya melaksanakan pekerjaan konstruksi pembangunan jembatan tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak memenuhi volume pekerjaan sebagaimana terutama dalam perjanjian kontrak.

Terdakwa T. RAK selaku PPTK pada BPBA dinilai turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan menandatangani dokumen pencairan pembayaran seratus persen terhadap pekerjaan rekonstruksi jembatan Pangwa yang tidak sesuai spesifikasi dan volume.

- Advertisement -

Sedangkan terdakwa AZ dan MUR sebagai konsultan pengawas melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap tidak melakukan pengawasan sebagaimana semestinya terhadap pekerjaan rekonstruksi jembatan tersebut.

“Keempat terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 2001 tentang tidak pidana korupsi,” sebut penuntut umum.

JPU menyatakan terdakwa MAB telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara Rp 150 juta. Selanjutnya uang tersebut dititipkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya di rekening bank.

Sidang selanjutnya, akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 dengan agenda eksepsi dari terdakwa MAH, jawaban atas eksepsi dari JPU atas eksepsi dari terdakwa T. RAK dan pembuktian untuk terdakwa MUR. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Asisten I Setda Aceh M Jafar didampingi Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko, Bupati Aceh Timur Hasballah M Thaib dan Wakil Wali Kota Marzuki Hamid, menggelar rapat penyelesaian aset pemekaran wilayah Aceh Timur dan Kota Langsa, di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Langsa, Kamis (17/6) KPK: 13 Aset Pemekaran Wilayah Aceh Timur-Langsa Masih Sengketa
Next Article Polres Aceh Utara Tindak Premanisme, 7 Juru Parkir Liar Diamankan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG  4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Komjen Pol Suyudi Ario Seto
Hukum

Belum Sebulan Jabat Kepala BNN, Komjen Suyudi Bongkar Jaringan Sabu Internasional

Senin, 22 September 2025
Hukum

Polda Aceh Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pengaspalan Jalan di Simeulue

Sabtu, 2 Oktober 2021
Tim Penyidik Pidsus Kejari Aceh Besar, Senin (5/2) menetapkan empat orang tersangka yang diikuti dengan penahanan para tersangka Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Puskesmas Lamtamot, Lembah Seulawah, Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan Aceh Besar
Hukum

Kejari Aceh Besar Tetapkan dan Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

Senin, 5 Februari 2024
Tim Tangkap Buronan Kejati Aceh bersama tim Intelijen Kejari Nagan Raya, pada Senin (28/11) menangkap Sayuti bin Ali Bacah, terpidana kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi
Hukum

Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Tambang Emas di Nagan

Senin, 28 November 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?