Kasus Keji di Aceh Selatan: Ayah Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil
Aceh Selatan, Infoaceh.net – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan mengamankan seorang pria berinisial SK (54), warga Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, atas dugaan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang mengakibatkan korban hamil.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian menyatakan kasus ini sangat memprihatinkan karena terjadi di dalam lingkup keluarga inti.
“Setelah menerima laporan masyarakat, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Kami akan menangani kasus ini secara serius dan profesional,” ujar Kasat Reskrim.
Kasus ini terungkap setelah laporan diterima Unit 4 PPA Satreskrim pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 20.00 WIB.
Tim segera melakukan interogasi terhadap korban dan saksi serta mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya, tim gabungan berkoordinasi dengan Polsek Trumon Timur dan melakukan pemetaan lokasi pelaku.
Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah kilang kayu di Gampong Pinto Rimba dan langsung dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Penanganan perkara mengacu pada Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur sanksi atas tindak pemerkosaan/rudapaksa.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan seksual, khususnya terhadap anak-anak.
“Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua agar lebih menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat,” tegasnya.