LHOKSEUMAWE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Senin (29/11) menjatuhkan vonis hukuman berupa denda Rp 12 juta kepada Selebgram Herlin Kenza dalam kasus kerumunan saat mempromosikan sebuah toko grosir di Kota Lhokseumawe.
Vonis terhadap Herlin Kenza lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman denda Rp 15 juta.
Sidang pembacaan vonis terhadap Herlin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Senin (29/11). Herlin diadili secara terpisah dengan pemilik toko Koko Suhada.
“Untuk Herlin Kenza putusannya denda Rp 12 juta, apabila tidak dibayar (diganti) dua bulan penjara,” kata Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe Kardono saat dimintai konfirmasi detikcom.
Vonis terhadap Herlin lebih ringan dari tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut selebgram tersebut dengan denda Rp 15 juta.
Sementara itu, terdakwa Koko divonis sesuai tuntutan JPU. Dia divonis denda Rp 15 juta. “Kita menerima putusan tersebut,” jelas Kardono.
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe No.187/Pid.Sus/2021/PN Lsm Terdakwa Herlin Kenza membayar denda sebesar Rp 12 juta dan berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe No.187/Pid.Sus/2021/PN Lsm Terdakwa Koko Suhada membayar denda sebesar Rp 15 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar masing-masing terdakwa diganti hukuman penjara selama 2 bulan.
Selebgram Herlin Kenza dan Owner Toko Grosir di Kota Lhokseumawe Koko Suhada telah melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, polisi menetapkan Herlin Kenza sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe, Aceh. Meski Herlin berstatus tersangka, polisi tidak menahannya.
“Nggak ditahan karena ancaman hukuman cuma 1 tahun,” kata Winardy, Senin (26/7).
Menurutnya, penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik Polres Lhokseumawe memeriksa delapan saksi. Mereka yang diperiksa termasuk ahli dari Satgas Penanganan COVID-19, pihak Dinas Kesehatan, dan lainnya.
“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” ujar Winardy.
Selain Herlin, polisi menetapkan pemilik toko berinisial KS sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP. (IA)