Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kasus Kerumunan di Lhokseumawe, Selebgram Herlin Kenza Divonis Denda Rp 12 Juta

Last updated: Senin, 29 November 2021 20:00 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Selebgram Herlin Kenza menghadiri sidang pembacaan vonis kasus kerumunan di PN Lhokseumawe, Senin (29/11)
SHARE

LHOKSEUMAWE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Senin (29/11) menjatuhkan vonis hukuman berupa denda Rp 12 juta kepada Selebgram Herlin Kenza dalam kasus kerumunan saat mempromosikan sebuah toko grosir di Kota Lhokseumawe.

Vonis terhadap Herlin Kenza lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman denda Rp 15 juta.

Sidang pembacaan vonis terhadap Herlin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Senin (29/11). Herlin diadili secara terpisah dengan pemilik toko Koko Suhada.

- Advertisement -

“Untuk Herlin Kenza putusannya denda Rp 12 juta, apabila tidak dibayar (diganti) dua bulan penjara,” kata Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe Kardono saat dimintai konfirmasi detikcom.

Vonis terhadap Herlin lebih ringan dari tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut selebgram tersebut dengan denda Rp 15 juta.

- Advertisement -

Sementara itu, terdakwa Koko divonis sesuai tuntutan JPU. Dia divonis denda Rp 15 juta. “Kita menerima putusan tersebut,” jelas Kardono.

Kejari Bireuen Damaikan Kasus Pencurian Sepeda Motor, Korban Maafkan Pelaku
Iwan Setiawan Lukminto, Eks Bos Sritex yang Kini Tersandung Kasus Korupsi Kredit Bank
Hadiri Pelantikan Pengurus DPD KAI Aceh, Ini Pesan Gubernur Nova
Kejati Aceh Tahan Suhendri Ketua BRA dan Lima Tersangka Lainnya

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe No.187/Pid.Sus/2021/PN Lsm Terdakwa Herlin Kenza membayar denda sebesar Rp 12 juta dan berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe No.187/Pid.Sus/2021/PN Lsm Terdakwa Koko Suhada membayar denda sebesar Rp 15 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar masing-masing terdakwa diganti hukuman penjara selama 2 bulan.

Selebgram Herlin Kenza dan Owner Toko Grosir di Kota Lhokseumawe Koko Suhada telah melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, polisi menetapkan Herlin Kenza sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe, Aceh. Meski Herlin berstatus tersangka, polisi tidak menahannya.

- Advertisement -

“Nggak ditahan karena ancaman hukuman cuma 1 tahun,” kata Winardy, Senin (26/7).

Menurutnya, penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik Polres Lhokseumawe memeriksa delapan saksi. Mereka yang diperiksa termasuk ahli dari Satgas Penanganan COVID-19, pihak Dinas Kesehatan, dan lainnya.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” ujar Winardy.

Selain Herlin, polisi menetapkan pemilik toko berinisial KS sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kapolda Aceh Beri Penghargaan Kepada 400 Lebih Personel
Next Article ASN Pemerintah Aceh Peringati HUT ke-50 Korpri

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG  4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Hukum

Kejari Aceh Tenggara Tingkatkan ke Penyidikan Dugaan Korupsi di UGL Kutacane

Kamis, 1 April 2021
Hukum

Menteri PPPA Dorong Diversi Untuk 2 Anak Pemerkosa di Nagan Raya

Senin, 10 Januari 2022
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Hukum

Majelis Hakim Bantah Tuntutan KPK atas Hasto Pesanan Politik

Sabtu, 26 Juli 2025
Img 20240717 Wa0034
Hukum

Proyek Rel Kereta Api Sumut – Aceh Dikorupsi, Negara Rugi Rp 1,1 Triliun

Rabu, 17 Juli 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?