Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kasus Korupsi BRA Mulai Disidang Jum’at, 8 November di PN Banda Aceh

Hasrul
Last updated: Selasa, 5 November 2024 22:14 WIB
By Hasrul
Share
4 Min Read
Jadwal sidang perdana kasus korupsi BRA dimulai pada Jum'at, 8 November 2024 pukul 10.00 Wib. (Foto: Dok. PN Banda Aceh)
Jadwal sidang perdana kasus korupsi BRA dimulai pada Jum'at, 8 November 2024 pukul 10.00 Wib. (Foto: Dok. PN Banda Aceh)
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh bergerak cepat dan telah menetapkan jadwal persidangan untuk mengadili enam tersangka korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur senilai Rp 15,7 miliar.

Berdasarkan informasi yang dilihat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Banda Aceh, jadwal sidang perdana kasus korupsi BRA akan dimulai pada Jum’at, 8 November 2024 pukul 10.00 Wib.

Terkait jadwal sidang tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, juga membenarkan pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan dari PN Tipikor Banda Aceh.

- Advertisement -

“Iya, kita dari Penuntut Umum sudah mendapatkan informasi dan pemberitahuan penetapan sidang perkara korupsi BRA akan dimulai bergulir pada Jum’at ini pukul 10 pagi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” terang Ali Rasab.

Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan terhadap 6 terdakwa yang akan disampaikan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Timur.

- Advertisement -

Terhadap ke-6 terdakwa juga telah ditambah masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 4 November hingga 3 Desember 2024.

Ketua PWI Aceh Utara Polisikan Sejumlah Media dan Penyebar Berita Bohong
BNN Gagalkan Penyelundupan 29,25 Kg Sabu Asal Thailand di Aceh Timur
Skandal Haji Rp2 Triliun Seret Nama Yaqut, KPK Diminta Bertindak Tegas
Kasus Pelanggaran Prokes di Cafe New Soho Sudah Tahap Penyidikan

Sementara yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara korupsi BRA Adalah kabar Pramadhana SH yaitu perkara Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna dengan terdakwa Suhendri (mantan Ketua BRA) dan Zulfikar (koordinator atau penghubung Ketua BRA)

Kemudian perkara nomor 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna dengan terdakwa Muhammad (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Mahdi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Sekretariat BRA).

Perkara Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna dengan terdakwa Zamzami (selaku peminjam perusahaan pelaksana pengadaan budidaya ikan Kakap dan Pakan Rucah).

- Advertisement -

Selanjutnya perkara nomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna dengan terdakwa Hamdani (koordinator atau penghubung rekanan).

Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan, yakni sebanyak 4 berkas perkara dengan 6 tersangka korupsi pengadaan budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur dengan pagu anggaran Rp 15.713.864.890 bersumber APBA-Perubahan 2023.

author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, Selasa (5/11) didampingi Kadis Sosial Aceh Muslem Yacob menyerahkan bantuan dan memasang kaki palsu kepada Guntur Yuddha Pratama, pelajar asal Desa Asoe Nanggroe, Meuraxa, Banda Aceh yang mengalami amputasi akibat kecelakaan pada 2023 Pj Gubernur Safrizal Serahkan Bantuan Kaki Palsu untuk Pelajar di Banda Aceh yang Diamputasi
Next Article Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama didampingi Kasi Humas Ipda Trisna Zunaidi Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Banda Aceh Habiskan Ratusan Juta dalam 10 Bulan

You May also Like

Dennie Arsan Fatrika, Hakim Madya Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Karier Moncer hingga Harta Meroket!

Selasa, 5 Agustus 2025
4 terdakwa mengikuti sidang pembacaan putusan vonis majelis hakim atas kasus korupsi pengadaan sapi Bali pada Dinas Perternakan Aceh tahun 2017, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa siang (7/6)
Hukum

Empat Terdakwa Korupsi Sapi Bali Disnak Aceh Divonis Bebas

Selasa, 7 Juni 2022
Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Perampasan HP di Banda Aceh

Rabu, 2 Juni 2021
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh, dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (17/1/2024)
Hukum

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Divonis Enam Tahun Penjara

Rabu, 17 Januari 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?