“Kami merasa telah “diolah” oleh Ketua BRA, setelah diminta tarik uang dari perusahaan oleh dia padahal pekerjaan itu fiktif, lalu setelah terima uang, dia menghilang dan sulit dihubungi. Tentu kami sekarang dari perusahaan yang mengalami masalah,” tutur pemilik perusahaan.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah memanggil lima pemilik perusahaan terkait proyek pengadaan bibit ikan kakap dan pakan runcah senilai Rp15,7 miliar di Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan pemanggilan dilakukan dalam rangka meminta keterangan dan data atau dokumen kepada pihak yang terkait.
Ali Rasab tidak menjelaskan lebih jauh siapa saja dan perusahaan apa saja yang dipanggil.
Selain itu, turut dipanggil Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menangani proyek pengadaan ‘Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Runcah untuk Masyarakat Korban Konflik.’
Pemanggilan itu lantaran beredar informasi proyek itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah kelompok nelayan mengaku tidak mendapatkan bantuan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen proyek. (MUS)