Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rp 70 Miliar di Aceh Barat Dilimpahkan ke PN Banda Aceh

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Barat melimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh perkara Korupsi Penyimpangan Bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Aceh Barat

BANDA ACEH — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat telah melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KP-MJB) Kabupaten Aceh Barat.

Dua terdakwa dalam kasus korupsi tersebut adalah Zamzami, selaku Sekretaris Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree tahun 2018 – 2019 dan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Aceh Barat tahun 2020 s/d sekarang.

Terdakwa lainnya adalah Ir. Said Mahjali, selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat tahun 2016 – 2019.

“Pada Kamis, 30 November 2023 telah dilakukan pelimpahan perkara Korupsi Penyimpangan Bantuan Program PSR Aceh Barat melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh, selanjutnya Penuntut Umum menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari PN Tipikor Banda Aceh,” ujar Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Jum’at (1/12).

Pasal yang didakwakan, primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kronologi Perkara

Pada tahun 2017 s/d 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal Program Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan sejumlah pekebun sebanyak 1.207 orang, dengan luas lahan 2.831,02 Ha, sebanyak 10 dengan total anggaran sebesar Rp 75.657.407.500 ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Aceh Barat.

Dalam kenyataannya, berdasarkan Laporan Hasil Analisis Spasial dan Identifikasi terhadap Areal Peremajaan Sawit Rakyat oleh Tim Ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Laporan Pemeriksaan Lapangan Tim Kanwil BPN Aceh, BPK RI oleh Tim Survei dan Pemetaan dari Badan Pertanahan Nasional Kantor (BPN) Wilayah Aceh serta Laporan Identifikasi Program Sawit Rakyat Tahap 1 s/d 10 dari Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala Banda Aceh ditemukan lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan.

Lahan perkebunan kelapa sawit rakyat berada di dalam areal kawasan hutan. Bukan merupakan lahan perkebunan sawit. Lahan perkebunan sawit saling tumpang tindih. Luas lahan perkebunan lebih kecil daripada yang ajukan dalam proposal.

Sebagian besar lahan yang diusulkan dan dibuka oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Bukan Tanaman Sawit usia 25 tahun atau produktivitasnya di bawah 10 ton/ha/tahun, masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit sebelumnya.

Sehingga tidak sesuai dengan persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit, hal tersebut nyata-nyata bertentangan.

Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country).

Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit, sehingga perbuatan tersangka merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara.

Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor: 50/LHP/XXI/10/2023 Tanggal 12 Oktober 2023 atas Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Barat pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2017 – 2020, telah disimpulkan Kerugian Negara sebesar Rp 70.263.120.000. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kardono SH MH resmi menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh setelah dilantik oleh Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dalam upacara pelantikan pejabat eselon III di aula Kejati Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Nilai transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia menembus Rp317 triliun hingga pertengahan tahun 2025
Tutup
Enable Notifications OK No thanks