INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kasus Pemerasan Wali Kota Langsa Dilimpahkan ke Pengadilan

Last updated: Selasa, 1 Februari 2022 10:30 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
JPU Kejari Langsa melimpahkan ke PN Langsa, kasus pemerasan dan pengancaman atau penghinaan yang dilakukan para terdakwa M (48 Tahun) dan TIH (46 Tahun) terhadap korban Wali Kota Langsa Usman Abdullah, Senin (31/1)
JPU Kejari Langsa melimpahkan ke PN Langsa, kasus pemerasan dan pengancaman atau penghinaan yang dilakukan para terdakwa M (48 Tahun) dan TIH (46 Tahun) terhadap korban Wali Kota Langsa Usman Abdullah, Senin (31/1)
SHARE

LANGSA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langsa pada Senin, 31 Januari 2022 telah melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Langsa, kasus pemerasan dan pengancaman atau penghinaan yang dilakukan para terdakwa M (48 Tahun) dan TIH (46 Tahun) terhadap korban Wali Kota Langsa Usman Abdullah.

Pelimpahan berkas perkara tersebut ditandai dengan penyerahkan surat pelimpahan perkara Nomor : B-144/L.1.13/Eoh.2/01/2022 tanggal 28 Januari 2022.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Informasi tersebut disampaikan oleh Kajari Langsa melalui Kepala Seksi Intelijen Syahril SH MH, Senin (31/1).

- ADVERTISEMENT -

Dikatakannya, Penuntut Umum berpendapat dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana kesatu : Pasal 369 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, atau Kedua Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, atau Ketiga Pasal 311 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Setelah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara dan para terdakwa ke Pengadilan Negeri Langsa, maka JPU akan menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim,” ujar Syahril.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, pada Kamis, 20 Januari 2022, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus pemerasan dan pengancaman atau penghinaan yang dilakukan para tersangka terhadap korban Usman Abdullah yang merupakan Wali Kota Langsa,

Penyerahan tersangka M (48) dan tersangka TIH (46) dan barang bukti tahap II dilakukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Langsa, Viva Hari Rustaman SH melalui Kepala Seksi Intelijen Syahril SH MH.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kasi Intelijen memaparkan tersangka M (48) dan TIH (46) telah disangka melanggar Pasal 369 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 310 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 311 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

- ADVERTISEMENT -

Selain menyerahkan 2 orang tersangka ini, pihak Penyidik Polda Aceh juga turut menyerahkan barang bukti berupa 1 lembar surat pencabutan surat kuasa khusus terkait surat kuasa khusus tertanggal 04 Juni 2021 dari sdri Nuraina kepada sdra Tgk Ibnu Hadjar SH & Partner, tertanggal 27 Juni 2021.

Satu unit Handphone Merk Samsung jenis SM-J110G tahun 2016 warna hijau, 1 eks surat dari Yayasan Persada Indonesia Satu, Nomor : 58/VI/2021, tertanggal 30 Juni 2021, Perihal : Dugaan Kejahatan Asusila (Ikhtilat/Khalwat) kepada Wali Kota Langsa.

Satu eksemplar surat dari Yayasan Persada Indonesia Satu, Nomor: 59/VI/2021, tertanggal 12 Juli 2021, perihal mengingatkan dan memberitahukan kepada Wali Kota Langsa.

Satu eksampler surat press release konferensi pers judul “Wali Kota Langsa Melakukan Perbuatan Kejahatan Asusila Ikhtilat di Pendopo Kota Langsa??” tertanggal 16 Agustus 2021.

Satu buah flash drive merk Robot jenis RF116 kapasitas 16 GB warna putih berisi 3 softcopy rekaman video sdri. Nuraina.

Satu lembar surat pernyataan dan permohonan maaf sdri. Nuraina kepada Yth. Bapak Usman Abdullah, S.E. (Walikota Langsa), tertanggal 25 Juni 2021.

Satu unit Handphone merk Xiaomi jenis Redmi 6A tahun 2018 warna hitam, Satu unit Handphone merk Samsung jenis J600G/DS warna hitam tahun pembuatan 2019 beserta isinya milik sdra Tgk Ibnu Hajar SH.

Satu unit Handphone Merk samsung jenis Galaxy S7 Edge tahun 2016 warna gold beserta isinya berupa rekaman percakapan antara sdra. Maimun dengan sdra. Tgk. Ibnu Hajar, S.H. tanggal 15 Agustus 2021.

Satu unit Handphone merk Oppo jenis Reno 6 tahun 2021 warna hitam beserta isinya berupa rekaman percakapan antara sdra. Agus Setiawan dengan sdra. Muslim, S.E pada tanggal 08 Agustus 2021.

Satu unit flash Drive Merk Sendisk kapasitas 32 GB wana merah-hitam besera isinya berupa soft copy rekaman video pernyataan dan konferensi pers dari sdri Nuraina SE.

Sambung Syahril, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan, karena tindak pidana yang disangkakan terhadap para tersangka tidak memenuhi syarat materiil/obyektif untuk dilakukan penahanan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (4) KUHAP. (IA)

Previous Article Gubernur Nova Iriansyah foto bersama dengan Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Arief Hartawan, Kepala OJK Aceh Yusri, Dirut Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haythar, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin pada acara Customer Gathering Bank Aceh Syariah Cabang Jakarta, di Grand Ballroom Hotel Mulia Jakarta Pusat, Senin (31/1) malam Nova Harapkan Bank Aceh Syariah di Jakarta Mampu Bersaing dengan Bank Nasional
Next Article Ulama kharismatik Aceh Tgk H Usman Ali atau akrab disapa Abu Kuta Krueng meresmikan dayah cabang Darul Munawwarah di Desa Kerihkil, Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, Ahad (30/1) Abu Kuta Krueng Resmikan Dayah Darul Munawwarah Cabang Bogor

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?