Kelima, ketikan AJB diduga menggunakan komputer, tahun 1981 komputer belum digunakan di kantor Camat Kuta Alam (ada pembandingnya).
“Pihak penggugat diduga menggunakan AJB yang tidak sah untuk mengklaim kembali tanah yang telah dijual secara sah oleh orang tua mereka pada tahun 1998.
Menurut amar putusan, AJB yang dipergunakan oleh penggugat diduga palsu diterima dan dinyatakan oleh hakim sebagai bukti asli (halaman 76 amar putusan).
Selanjutnya menurut Arifin, AJB tanggal 4 Maret 1981 yang bukti tersebut kemudian dijadikan pertimbangan dalam keputusan hakim (halaman 138 san 139) terhadap tanah seluas 4.284 m² yang faktanya tidak ada di lapangan, sehingga terjadi tumpang tindih tanah seluas 3.032 m² yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 412 atas nama Jafaruddin Husin.
Yang lebih ironis, kata Arifin, selama proses persidangan, hakim tidak melakukan pemeriksaan lapangan atau pengukuran terhadap tanah seluas 4284 m2 dan tanah 1210m2 (walaupun tergugat 1 telah mengingatkan) melainkan hakim langsung mengabulkan dalil penggungat adanya sisa tanah seluas 1.210 m² yang posisinya berada di atas tanah seluas 3.032 m².
Keputusan ini berpotensi menimbulkan konflik hak atas satu objek tanah jika putusan tersebut tidak dapat dieksekusi dengan baik.
Pihak tergugat, termasuk Keuchik telah mengajukan bukti dan argumen terkait kepalsuan AJB dalam persidangan, baik melalui surat maupun dalam kesimpulan akhir.
Namun, hakim tampaknya hanya mempertimbangkan dalil dari penggugat tanpa memeriksa atau mengukur tanah di lapangan.
Disampaikan bahwa persoalan kepalsuan AJB ini memang belum mendapatkan keputusan resmi dari pengadilan.
Namun, pihak Tergugat berencana untuk melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib karena penggugat diduga telah merusak wibawa pengadilan dan berusaha memperoleh hak yang bukan miliknya.
Secara kasat mata, AJB yang dijadikan bukti oleh penggugat tampak mencurigakan karena tidak terdaftar di Kantor Camat Kota Alam sesuai dengan surat nomor dan tahun yang relevan dan tidak memiliki tanda tangan penjual, menjadikannya seperti sekadar kertas biasa.