“Meskipun demikian, penggugat berhasil meyakinkan hakim dan data yang disampaikan oleh tergugat I dan tergugat V (keuchik) diabaikan. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah lebih lanjut jika tidak ada penyelesaian yang jelas,” terangnya.
Sehingga, berdasarkan dasar/alasan tersebut, untuk memperjelas letak dan batas batas tanah objek sengketa, dan terciptanya kepastian hukum demi menghindari permasalahan tumpang tindih letak dan batas batas tanah pihaknya memohon untuk dilakukan kembali pemeriksaan setempat, karena dalam per data harus jelas dan rinci.