Kejagung Supervisi Perkara yang Ditangani Kejati Aceh

By Redaksi
2 Min Read
Kajati Aceh Bambang Bachtiar didampingi Aspidum Kejati Aceh, Kajari dan Kacabjari, para Kasi Pidum se-Aceh mengikuti supervisi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum pada wilayah hukum Kejati Aceh oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejagung Agnes Triani di Aula Kejati Aceh, Kamis (13/10)

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima kunjungan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agnes Triani SH MH beserta rombongan di Gedung Kajati Aceh, Batoh, Kota Banda Aceh, Kamis, 13 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH melalui Kasi Penkum Baginda Lubis SH menjelaskan, kunjungan ini untuk melihat langsung bagaimana pelaksaan implementasi Restoratif of Justice (RJ) pada Kejaksaan Tinggi Aceh serta jajaran Kejari Kabupaten/Kota se-Aceh.

Baginda Lubis juga menambahkan, apa yang disampaian oleh Direktur Oharda Agnes Triani mengenai penanganan serta penyelesaian perkara tindak pidana umum untuk peningkatan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="0" judul="Baca Juga : "]

“Tentunya harus memastikan dalam segi kualitas dan kuantitas terhadap penanganan perkara secara professional, proporsional dan akuntabel, dengan berlandaskan keadilan, kebenaran serta nilai-nilai kepatutan dalam rangka penegakan hukum,” ungkap Baginda Lubis.

Menuruntnya, perlu diketahui juga kewenangan baru Jaksa sebagai “mediator penal” akan menunjang penguatan Kewenangan diskresi Jaksa untuk tidak menuntut, antara lain dalam melakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restorative, kemudian Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke depan itu harus mengatur secara lex certa, lex stricta dan lex scrpta, penggunaan diskresi jaksa untuk menghentikan penuntutan dengan syarat tertentu.

Sementara, untuk mengimplementasikan kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Jaksa Agung, Jaksa Agung telah mengeluarkan Pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga : "]

Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh Aceh turut di hadiri oleh Koordinator pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme, Wahyudi SH MH, Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Narkotika Willy Ade Chaidir SH MH Kasubdit Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda, Sugeng Hariyadi SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh Djamaluddin SH MH, Kajari dan Kacabcari se-Aceh, serta Kasi Pidum seluruh Wilayah Aceh, pungasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Share This Article
Redaksi INFOACEH.net