MEULABOH — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Bahasa Arab dan Inggris di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan.
Laboratorium bahasa tersebut mulai dibangun tahun 2020 memakai dana Otonomi Khusus (Otsus), dengan nilai kontrak senilai Rp 3,4 miliar lebih.
Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan pembangunan gedung laboratorium bahasa asing itu yakni YD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DS dan YS selaku rekanan pelaksana dari PT Bina Yusta Azzuri.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Firdaus SH MH, mengatakan sebelumnya jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Barat pada Januari 2022.
Ia menyebut selama proses penyidikan, menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek tersebut.
Berdasarkan segala tahapan yang sudah dilakukan, terdapat kesimpulan bahwa telah terjadinya penyimpangan atas pembangunan laboratorium Bahasa Arab dan Inggris dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 258 juta.
“Ketiga tersangka tersebut adalah, rekanan dari sebuah perusahaan berinisial DS dan YS, serta Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial YD,” jelas Firdaus kepada wartawan Selasa (16/8/2022).
Ketiga tersangka dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Setelah ditetapkan tersangka, DS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh. Tersangka YS berstatus tahanan kota, belum dapat ditahan oleh tim penyidik kejaksaan, lantaran sedang menjalani sidang pada kasus lainnya di Aceh Besar.
”Kami masih melakukan koordinasi lebih lanjut untuk penahanan YS,” sebutnya.
Sementara tersangka YD tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, menderita stroke dan penyakit diabetes sehingga dijadikan tahanan kota. (IA)