Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Puluhan Kasus Pidana

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan berbagai barang bukti dan barang rampasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Aceh Besar, Kamis (14/8/2025) pukul 10.00 WIB.
Kejari Aceh Besar memusnahkan barang bukti dan barang rampasan puluhan kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (14/8). (Foto: Ist)

Jantho, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan berbagai barang bukti dan barang rampasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Aceh Besar, Kamis (14/8/2025) pukul 10.00 WIB.

Acara ini disaksikan unsur Forkopimda Aceh Besar dan awak media.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan SH MH menyebutkan pemusnahan dilakukan untuk memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara jinayat, 47 perkara narkotika, 3 perkara terkait mineral, satwa liar, dan perdagangan orang, serta 13 perkara terkait orang dan harta benda (pencurian, pembunuhan, penganiayaan, perbankan syariah, hingga perusakan hutan).

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain: Sabu seberat 252,29 gram, Ganja seberat 3.620,87 gram, 70 unit handphone berbagai merek.

Satwa dilindungi, seperti 3 tengkorak bertanduk, 6 tanduk rusa sambar, 3 kulit kambing hutan Sumatera kering, 1 kulit kancil kering, 4 karung sisik trenggiling seberat ±30,4 kg, dan 1 paruh burung rangkong gading.

Serta berbagai jenis pakaian dan barang lain terkait perkara pidana.

“Pemusnahan ini merupakan agenda rutin dua kali setahun sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor,” ujar Filman.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup