Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Aceh Besar Tetapkan dan Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

Tim Penyidik Pidsus Kejari Aceh Besar, Senin (5/2) menetapkan empat orang tersangka yang diikuti dengan penahanan para tersangka Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Puskesmas Lamtamot, Lembah Seulawah, Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan Aceh Besar

JANTHO— Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Senin (5/2/2024) menetapkan empat orang tersangka yang diikuti dengan penahanan para tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan Aceh Besar dengan anggaran sebesar
Rp 2.813.000.000 dan nilai kontrak Rp 2.648.000.000.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor:R-07/L.1.27/Fd.1/02/2024, Nomor: R08/L.1.27/Fd.1/02/2024, Nomor: R-09/L.1.27/Fd.1/02/2024 dan Nomor: R10/L.1.27/Fd.1/02/2024, tanggal 5 Februari 2024.

Keempat tersangka berinisial TZF (53) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Aceh Besar, MR (38) selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, SI (50) selaku peminjam perusahaan dan SN (30) selaku Direktur CV. Design Preview Consultant/Konsultas Pengawas.

Kajari Aceh Besar Basril G SH MH melalui Plh. Kepala Seksi Intelijen Alfian Syahri SH MH menyampaikan, bahwa tersangka TZF (53) bersama MR (38), SI (50) dan SN (30) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) Kecamatan Lembah Seulawah Aceh Besar Tahun Anggaran 2019, secara melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan sesuai dengan pemeriksaan fisik oleh ahli yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp 134.000.000 berdasarkan perhitungan sementara penyidik.

Saat ini sedang proses audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Aceh.

Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Bentrokan Berdarah di Pemalang, Pengawal IB HRS Sempat Debat dengan Polisi: Curiga Dijebak?
Babe Aldo Ejek Pasukan PWI-LS Pengikut Imad, Berniat Ratakan Pengajian tapi Keok Dilawan Jemaah
Ceramah Habib Rizieq di Pemalang Berujung Ricuh, Kuasa Hukum: NEO PKI Biangnya!
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir
Presiden RI Prabowo Subianto
US pension funds pour into crypto market
Gus Muhaimin saat peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-27 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Rabu malam, 23 Juli 2025.
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Literasi Universitas Syiah Kuala (USK) melakukan terobosan kreatif dengan mengolah ampas kopi menjadi sabun cuci piring. Kegiatan ini berlangsung di GOR Kampung Lut Kucak, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Seorang ibu muda berinisial FT (28) memenggal kepala suaminya, DI, dalam sebuah insiden berdarah yang dipicu oleh konflik rumah tangga dan kekerasan terhadap anak.
Gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, justru dibongkar total.
Bentrok saat Ceramah Rizieq Shihab di Pemalang Tak Bisa Dibendung meski Dijaga 600 Lebih Polisi
KPK Panggil Bos Indomarco di Kasus Korupsi Bansos Era Jokowi
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya semangat pengabdian dan kesadaran sejarah kepada para perwira remaja TNI dan Polri yang baru dilantik. 
Penyidik Polda Metro Jaya menyita dua dokumen ijazah milik Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu.
Hamas mengecam negara-negara Arab dan Islam yang ‘diam’ atas krisis kelaparan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap aktivitas tambang batubara ilegal di kawasan strategis nasional, Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. 
Thailand Kerahkan Jet Tempur ke Kamboja, Situasi Kian Memanas
Satria Artak Kumbara
Tutup
Enable Notifications OK No thanks