Kejari Aceh Besar Tetapkan dan Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot
Bahwa dalam perkara ini penyidik telah menyita 84 dokumen/surat sebagai barang bukti berdasarkan Penetapan Penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jantho pada tanggal 18 Januari 2024 dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi serta meminta keterangan terhadap 2 orang ahli.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain.
Setelah dilakukan penetapan para tersangka, untuk kepentingan proses penyidikan kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejari Aceh Besar di Rutan Kelas II B Jantho.
Bahwa penahanan terhadap TZF (53), MR (38), SI (50) dan SN (30) dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. (IA)
- aceh
- besar
- dan
- hukum
- kejari
- korupsi
- lamtamot,
- Lembah Seulawah
- pembangunan
- puskesmas
- Senin (5/2) menetapkan empat orang tersangka yang diikuti dengan penahanan para tersangka Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Puskesmas Lamtamot
- tahan
- Tahun 2019 pada Dinas Kesehatan Aceh Besar
- tersangka
- tetapkan
- Tim Penyidik Pidsus Kejari Aceh Besar