Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Aceh Jaya Tetapkan Keuchik dan Kasi BPN Nagan Raya Sebagai Tersangka Mafia Tanah

Kejari Aceh Jaya menetapkan Keuchik dan Kasi BPN Nagan Raya sebagai tersangka mafia tanah dan ditahan di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, Selasa (16/5)

CALANG — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Selasa (16/5/2023) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi pada penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya Tahun 2016 dengan total luas tanah 506,998 Ha dengan total 260 sertifikat.

Kajari Aceh Jaya melalui Kepala Seksi Intelijen Dedi Saputra SH MH menjelaskan, kedua tersangka yakni Z yang merupakan Kasi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya yang menjabat hingga sekarang.

Kemudian tersangka M selaku Keuchik Desa Paya Laot Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya yang menjabat hingga sekarang.

Penetapan tersangka Z berdasarkan surat Nomor: R-37/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 dan surat perintah penyidikan khusus Nomor: PRINT-03/L.1.24/Fd.1/05/2023.

Kemudian penetapan tersangka M sesuai surat Nomor: R-38/ L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 dan surat perintah Penyidikan Khusus nlNomor: PRINT-02/L.1.24/Fd.1/05/2023.

Hal ini seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat Nomor 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023, yang didasarkan dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan kelapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan.

Atas audit tersebut diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya tahun 2016 dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 12.607.479.500.

Para tersangka yang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang menunjukkan dalam keadaan sehat dan dapat dilakukannya penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks