Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Aceh Selatan Tahan 3 Tersangka Korupsi Rehab Rumah Baitul Mal

Dengan pengungkapan kasus ini, Kejaksaan berharap menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan lembaga pengelola dana sosial untuk memperbaiki sistem, memperketat pengawasan, serta meningkatkan integritas dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.
Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejari Aceh Selatan menetapkan dan menahan 3 tersangka korupsi rehab rumah senif miskin Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2022, Selasa (17/6). (Foto: Dok. Kejari Aceh Selatan)

Aceh Selatan, Infoaceh.net — Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Selatan terhadap tiga orang yang memiliki peran penting dalam pengelolaan dana publik tersebut.

Ketiganya masing-masing adalah AI, yang menjabat sebagai Kepala Badan Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2022, AJ, Kepala Sekretariat Baitul Mal periode 2019–2023; serta FS, tenaga profesional yang terlibat langsung dalam kegiatan rehabilitasi rumah untuk senif miskin tahun 2022.

Ketiganya kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025.

Mereka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran program rehab rumah senif miskin yang bersumber dari dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan.

Program yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin, justru diduga dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh pihak-pihak yang seharusnya mengawalnya.

“Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan,” kata Kajari Aceh Selatan R. Indra Senjaya SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, M. Alfryandi Hakim, dalam keterangannya kepada media, Selasa (17/6/2025).

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan masing-masing tersangka, yaitu tersangka AI: Nomor PRINT-03/L.1.19/Fd.2/06/2025

Tersangka AJ: Nomor PRINT-02/L.1.19/Fd.2/06/2025

Dsn tersangka FS: Nomor PRINT-01/L.1.19/Fd.2/06/2025

Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp1,74 Miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan awal dari Tim Penyidik, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1.740.000.000 dalam proyek yang semestinya ditujukan untuk membantu masyarakat miskin tersebut.

“Nilai kerugian negara ini berasal dari sejumlah penyimpangan dalam proses pelaksanaan kegiatan rehab rumah, mulai dari perencanaan, penunjukan pihak pelaksana, hingga pertanggungjawaban keuangan,” jelas Alfryandi.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi pemotongan dana, laporan fiktif, serta pengadaan yang tidak sesuai dengan prosedur dan spesifikasi teknis. Penyimpangan ini berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat secara langsung dan mencederai amanah publik.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Kejari Aceh Selatan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penegakan hukum terhadap korupsi dana publik, terlebih yang menyangkut hak masyarakat miskin, menjadi prioritas utama lembaga penegak hukum tersebut.

“Proses hukum akan terus berjalan secara objektif dan profesional. Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan dana publik yang merugikan masyarakat dan mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegas Alfryandi.

Kejari juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pengawas, media, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses ini agar transparan dan akuntabel.

Dengan pengungkapan kasus ini, Kejaksaan berharap menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan lembaga pengelola dana sosial untuk memperbaiki sistem, memperketat pengawasan, serta meningkatkan integritas dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.

author avatar
Raisa Fahira

Lainnya

Majelis Hakim PN Bireuen menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni R dan JS. (Foto: Ist)
Kasus penghilangan barang bukti kasus dugaan politik uang dalam Pilkada Banda Aceh 2024 dilaporkan ke polisi. (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto memperlihatkan barang bukti kasus curanmor dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (24/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Pemko Banda Aceh melalui Dinas Pangan Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DP2KP) bekerja sama dengan Perum BULOG Kanwil Aceh, Kamis (24/7) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) guna menekan kenaikan harga beras di pasar. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyambut kunjungan Duta Perwakilan Palestina Syekh Samih Kamel Hajjaj di ruang kerjanya, Jantho, Kamis (24/7). (FOTO/MC ACEH BESAR)
Jamaah haji asal Aceh Utara, Ishak Muhammad Ali (82), yang dirawat di RS King Salman, Madinah, meninggal dunia, Kamis, 24 Juli 2025, pukul 09.56 Waktu Arab Saudi. (Foto: Ist)
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko membuka Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025 di GOR KONI Aceh, Kamis, 24 Juli 2025. (Foto: Ist)
Relawan Jokowi Yakin Roy Suryo cs Dipenjara di Kasus Tudingan Ijazah Palsu: Game Over!
Target 10 ribu langkah per hari untuk hidup sehat ternyata tidak sepenuhnya wajib. Sebuah studi besar berskala global menemukan bahwa 7 ribu langkah sehari sudah cukup signifikan menurunkan risiko kematian dan penyakit kronis.
Kecerdasan buatan (AI) kian merasuk dalam kehidupan anak-anak Indonesia. Namun, di balik pesatnya teknologi, pemerintah dinilai belum sigap menangani potensi dampak psikologis yang mengintai generasi muda.
DPP PKS mengumumkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) se-Indonesia periode 2025–2030, pada Kamis, 24 Juli 2025 di Kantor DPP PKS, Jakarta. (Foto: Dok. DPP PKS)
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR RI, Kamis (24/7/2025).
Polda Jawa Tengah mengungkap korban luka bentrokan massa pro dan kontra saat pengajian yang dihadiri Habib Rizieq Shihab di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, sebanyak 15 orang. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya anggota polisi.
Kejati Aceh bersama Kodam IM melaksanakan apel gelar kesiapan pengamanan Kejati dan Kejari se-Wilayah Aceh di halaman kantor Kejati Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas Besok
4 Polisi Terluka Buntut Bentrok Ormas Perjuangan Walisongo dengan FPI
Satu dari 9 Korban Bentrok saat Acara Habib Rizieq di Pemalang Terluka Parah di Kepala
Korban dari Perjuangan Walisongo Lebih Banyak, Siapa Dalang di Balik Bentrokan Acara IB HRS di Pemalang?
Satria Arta Kumbara yang jadi Tentara Bayaran Rusia Terlilit Utang Rp 750 Juta serta Terlibat Judol dan Pinjol
Jangan Sampai Bernasib Seperti Tom Lembong
Tutup
Enable Notifications OK No thanks