TAKENGON — Kejakasaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan Undang-undang, Rabu (24/11) melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) selama tahun 2020 dan 2021.
Di antaranya barang bukti Narkotika, barang bukti perkara Jinayat, minuman keras, barang bukti kasus satwa dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera, paruh Rangkong, dan kulit Trenggiling serta barang bukti tindak pidana lainnya.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kapolres Aceh Tengah, Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Perwakilan BKSDA Aceh, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, para Kasi dan Pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Tengah serta awak media Aceh Tengah.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan palu, dan juga diblender.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah Yovandi Yazid SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Aceh Tengah yang dilaksanakan setiap tahunnya.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 105 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu:
Tindak pidana narkotika dengan total jumlah 40 perkara terdiri atas tindak pidana narkotika jenis sabu berjumlah 32 perkara dengan total berat barang bukti 224,43 gram.
Tindak pidana narkotika jenis ganja berjumlah 8 perkara dengan total berat barang bukti 28,199,68 gram.
Perkara tindak pidana umum lainnya berjumlah 61 perkara terdiri atas tindak pidana konservasi sumber daya alam (SDA) berjumlah 1 perkara dengan barang bukti berupa 1 buah kulit harimau dan tulang belulang, 28 sisik trenggiling, 71 paruh burung Rangkong.
Tindak pidana perkara Jinayat Khamar berjumlah 1 perkara dengan barang bukti berupa 14 botol kaleng merk Bintang yang mengandung alkohol 4,7% dan 7 kaleng merk serupa dalam keadaan kosong. (IA)