KUTACANE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Selasa sore (15/3) melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Universitas Gunung Leuser (UGL) Kutacane, Aceh Tenggara.
Dalam kasus tersebut ada dugaan penyelewengan anggaran perkuliahan melalui dana desa (DD) di Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL).
Tersangka yang ditahan itu merupakan mantan bendahara harian YPGL berinisial RD.
Sebelum ditahan, tersangka RD telah diperiksa penyidik sejak pagi hingga pukul 16.00 WIB. Dan RD sebelum dibawa untuk ditahan di Lapas Kutacane sore tadi, petugas medis telah mengecek kesehatan tersangka RD.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Syaifullah SH MH didampingi Kasi Pidsus Dedet Darmadi dan Kasi Intel Saiful Bahri Lembong dalam konferensi pers Selasa sore (15/3) di Kantor Kejari Aceh Tenggara.
Menurut Kajari Syaifullah, dalam kasus ini sudah 19 orang diperiksa, dari 19 orang tersebut termasuk satu saksi.
Dijelaskannya, dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran kuliah tersebut, penyidik kejaksaan menemukan tersangka RD selaku bendahara harian YPGL pada tahun 2018, 2019 dan 2020 bersama ketua umum yayasan saat itu, yang statusnya telah meninggal dunia pada Juni 2021 almarhum MND.
Ditemukan pengelolaan dana bantuan keuangan untuk perkuliahan UGL tidak sesuai dengan realisasi penggunaan dan tak sesuai ketentuan.
“Dimana dari anggaran beasiswa dana desa tahun 2018 serta dana hibah secara berturut-turut dua tahun 2019 dan 2020 tidak transparan serta tidak dilakukan audit oleh akuntan publik yang seharusnya dilaporkan kepada pembina YPGL” jelasnya.
Karena hal itu bertentangan dengan pasal 52 undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan. Dan pada pasal 18 ayat 1,2 dan 3 pada UU nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan serta aturan lainnya.
Dalam kasus tersebut penyidik telah menemukan bukti kuat yang menjadi dasar pengeluaran yang dipertanggungjawabkan dengan tidak benar oleh pihak yayasan.