INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejari Aceh Tenggara Tahan Tersangka Korupsi Yayasan Pendidikan Gunung Leuser

Last updated: Rabu, 16 Maret 2022 01:00 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Kejari Aceh Tenggara, Selasa sore (15/3) menahan tersangka korupsi dana hibah untuk Universitas Gunung Leuser (UGL) Kutacane, Aceh Tenggara
SHARE

KUTACANE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Selasa sore (15/3) melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Universitas Gunung Leuser (UGL) Kutacane, Aceh Tenggara.

Dalam kasus tersebut ada dugaan penyelewengan anggaran perkuliahan melalui dana desa (DD) di Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL).

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Tersangka yang ditahan itu merupakan mantan bendahara harian YPGL berinisial RD.

- ADVERTISEMENT -

Sebelum ditahan, tersangka RD telah diperiksa penyidik sejak pagi hingga pukul 16.00 WIB. Dan RD sebelum dibawa untuk ditahan di Lapas Kutacane sore tadi, petugas medis telah mengecek kesehatan tersangka RD.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Syaifullah SH MH didampingi Kasi Pidsus Dedet Darmadi dan Kasi Intel Saiful Bahri Lembong dalam konferensi pers Selasa sore (15/3) di Kantor Kejari Aceh Tenggara.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Menurut Kajari Syaifullah, dalam kasus ini sudah 19 orang diperiksa, dari 19 orang tersebut termasuk satu saksi.
Dijelaskannya, dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran kuliah tersebut, penyidik kejaksaan menemukan tersangka RD selaku bendahara harian YPGL pada tahun 2018, 2019 dan 2020 bersama ketua umum yayasan saat itu, yang statusnya telah meninggal dunia pada Juni 2021 almarhum MND.

Ditemukan pengelolaan dana bantuan keuangan untuk perkuliahan UGL tidak sesuai dengan realisasi penggunaan dan tak sesuai ketentuan.

“Dimana dari anggaran beasiswa dana desa tahun 2018 serta dana hibah secara berturut-turut dua tahun 2019 dan 2020 tidak transparan serta tidak dilakukan audit oleh akuntan publik yang seharusnya dilaporkan kepada pembina YPGL” jelasnya.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Karena hal itu bertentangan dengan pasal 52 undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan. Dan pada pasal 18 ayat 1,2 dan 3 pada UU nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan serta aturan lainnya.

- ADVERTISEMENT -

Dalam kasus tersebut penyidik telah menemukan bukti kuat yang menjadi dasar pengeluaran yang dipertanggungjawabkan dengan tidak benar oleh pihak yayasan.

Sebab ada ditemukan kwitansi, faktur dan bukti pembayaran lainnya serta bukti perjalanan dinas yang tidak sesuai aturan yang seharusnya menjadi dasar pengeluaran atas beban dana APBN /APBD yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dari penyelewengan dana tersebut dari hasil laporan hasil audit tim aparat pengawasan Intern pemerintah (APIP) Inspektorat Aceh Tenggara menemukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dengan nomor.700/404/LHA-PKKN/IK/2021 tanggal 9 November 2021 sebesar Rp 1.377.099.900,-.

Dijelaskannya, dalam kasus ini terhitung sejak tahun 2018, 2019 dan 2020 yayasan pendidikan gunung leuser telah menerima kucuran dana dari dua sumber yakni anggaran beasiswa pemerintahan desa tahun 2018 senilai Rp 1,7 miliar dari dana APBdes.

“Kemudian dana hibah dari Pemkab Agara pada 2019 sebesar Rp 2,5 miliar serta tahun 2020 senilai Rp 1,5 miliar yang sumbernya dari APBK Agara,” katanya.

Jadi total penerimaan dana di YPGL dari anggaran pemerintah sampai 2020 sebesar Rp 5,7 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka RD disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Tersangka RD ditahan di Lapas Kelas II B Kutacane selama 20 hari ke depan mulai 15 Maret hingga 3 April 2022. (IA)

Previous Article BNN Musnahkan 13 Ribu Batang Ganja Seluas 8 Hektar di Lamteuba Aceh Besar
Next Article Tiga anak yatim korban pembunuhan di Banda Alam kini diasuh oleh Bupati Aceh Timur Hasballah HM Thaib Bupati Aceh Timur Asuh Tiga Anak Yatim Korban Pembunuhan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?