KUTACANE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Selasa sore (15/3) melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Universitas Gunung Leuser (UGL) Kutacane, Aceh Tenggara.
Dalam kasus tersebut ada dugaan penyelewengan anggaran perkuliahan melalui dana desa (DD) di Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL).
Tersangka yang ditahan itu merupakan mantan bendahara harian YPGL berinisial RD.
Sebelum ditahan, tersangka RD telah diperiksa penyidik sejak pagi hingga pukul 16.00 WIB. Dan RD sebelum dibawa untuk ditahan di Lapas Kutacane sore tadi, petugas medis telah mengecek kesehatan tersangka RD.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Syaifullah SH MH didampingi Kasi Pidsus Dedet Darmadi dan Kasi Intel Saiful Bahri Lembong dalam konferensi pers Selasa sore (15/3) di Kantor Kejari Aceh Tenggara.
Menurut Kajari Syaifullah, dalam kasus ini sudah 19 orang diperiksa, dari 19 orang tersebut termasuk satu saksi.
Dijelaskannya, dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran kuliah tersebut, penyidik kejaksaan menemukan tersangka RD selaku bendahara harian YPGL pada tahun 2018, 2019 dan 2020 bersama ketua umum yayasan saat itu, yang statusnya telah meninggal dunia pada Juni 2021 almarhum MND.
Ditemukan pengelolaan dana bantuan keuangan untuk perkuliahan UGL tidak sesuai dengan realisasi penggunaan dan tak sesuai ketentuan.
“Dimana dari anggaran beasiswa dana desa tahun 2018 serta dana hibah secara berturut-turut dua tahun 2019 dan 2020 tidak transparan serta tidak dilakukan audit oleh akuntan publik yang seharusnya dilaporkan kepada pembina YPGL” jelasnya.
Karena hal itu bertentangan dengan pasal 52 undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan. Dan pada pasal 18 ayat 1,2 dan 3 pada UU nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan UU nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan serta aturan lainnya.
Dalam kasus tersebut penyidik telah menemukan bukti kuat yang menjadi dasar pengeluaran yang dipertanggungjawabkan dengan tidak benar oleh pihak yayasan.
Sebab ada ditemukan kwitansi, faktur dan bukti pembayaran lainnya serta bukti perjalanan dinas yang tidak sesuai aturan yang seharusnya menjadi dasar pengeluaran atas beban dana APBN /APBD yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dari penyelewengan dana tersebut dari hasil laporan hasil audit tim aparat pengawasan Intern pemerintah (APIP) Inspektorat Aceh Tenggara menemukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dengan nomor.700/404/LHA-PKKN/IK/2021 tanggal 9 November 2021 sebesar Rp 1.377.099.900,-.
Dijelaskannya, dalam kasus ini terhitung sejak tahun 2018, 2019 dan 2020 yayasan pendidikan gunung leuser telah menerima kucuran dana dari dua sumber yakni anggaran beasiswa pemerintahan desa tahun 2018 senilai Rp 1,7 miliar dari dana APBdes.
“Kemudian dana hibah dari Pemkab Agara pada 2019 sebesar Rp 2,5 miliar serta tahun 2020 senilai Rp 1,5 miliar yang sumbernya dari APBK Agara,” katanya.
Jadi total penerimaan dana di YPGL dari anggaran pemerintah sampai 2020 sebesar Rp 5,7 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka RD disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Tersangka RD ditahan di Lapas Kelas II B Kutacane selama 20 hari ke depan mulai 15 Maret hingga 3 April 2022. (IA)