INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejari Aceh Tenggara Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bibit Jagung Hibrida

Last updated: Kamis, 2 September 2021 16:12 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kajari Aceh Tenggara Syaifullah SH MH
SHARE

KUTACANE — Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung hibrida NK 017 pada tahun 2020 yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA).

Keempat tersangka tersebut adalah AB selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, SP selaku PPK, KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Agara dan KP selaku kontraktor pelaksana pengadaan.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Kepala Kejari Agara, Syaifullah, menjelaskan, pada Tahun 2020 di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, terdapat kegiatan pengadaan bantuan benih jagung hibrida NK017 dengan volume pekerjaan sebesar 29.400 Kg atau 1.470 Kotak, dengan waktu penyelesaian selama 70 Hari (16/10/20 -24/12/20) bersumber dana APBK- DOKA Aceh Tenggara Tahun 2020 pada SKPD Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan No. DPPA-SKPD No : 3.03.01.19.02.5.2 tanggal 11 Mei 2020.

- ADVERTISEMENT -

“Dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.940.000.000 dan nilai kontrak sebesar Rp 2.864.442.000,” ujar Syaifullah dalam keterangannya, Kamis (2/9).

Awalnya pada Januari 2020 tersangka AB, KP dan KN bertemu dengan pihak distributor Sandi selaku perwakilan CV. Candi Agro Mandiri di Kota Medan, untuk menanyakan ketersediaan bibit jagung hibrida jenis NK 017, kemudian Sandi menyatakan bahwa bibit jagung hibrida jenis NK 017 tersedia dengan harga 68.000/kg.

- ADVERTISEMENT -
Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Selanjutnya pada Oktober 2020, Sandi kembali berjumpa dengan pihak rekanan yaitu KP dan KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Aceh Tenggara di Kantor CV Candi Agro Mandiri dan melakukan penawaran harga bibit jagung hibrida NK 017 sebesar Rp. 65.000/kg, namun kemudian dilakukan penawaran kembali oleh KP dan KN sehingga disepakati harga bibit jagung hibrida NK 017 sebesar Rp 62.500/Kg.

Selanjutnya SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Pengadaan Bibit Jagung Hibrida, pada 7 September 2020 mengajukan Permohonan Lelang Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada Bupati Aceh Tenggara Cp Kabag UKPBJ Sekretariat Kabupaten Aceh Tenggara, dengan HPS sebesar Rp. 98.000/Kg, kemudian ditunjuk perusahaan pemenang lelang PT. FATARA JULINDO PUTRA dari 3 perusahaan yang mengikuti lelang.

Kemudian pada 6 Oktober 2020 ditandatangi kontrak kerja sama antara PPK pengadaan bibit jagung dan PT FATARA JULINDO PUTRA. Selanjutnya pada 27 November 2020 dilakukan pengiriman bibit jagung NK017 sebanyak 29.400 Kg (sekali angkut) ke PT. Fatara Julindo Putra di Kutacane.

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Akibat perbuatan para tersangka terjadi kerugian negara sebesar Rp. 1.026.942.000. Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- ADVERTISEMENT -

“Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini berjumlah 18 orang,” pungkas Kajari Aceh Tenggara Syaifullah. (IA)

Previous Article Hardikda 2021, Momentum Hijrah Gapai Perubahan Lewat Pendidikan
Next Article ASN Pemerintah Aceh Terima SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun Lebih Cepat

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?