INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejari Aceh Tenggara Tingkatkan ke Penyidikan Dugaan Korupsi di UGL Kutacane

Last updated: Kamis, 1 April 2021 23:33 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Universitas Gunung Leuser di Kutacane
SHARE

Aceh Tenggara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara telah meningkatkan ke penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di Yayasan Pendidikan Universitas Gunung Leuser (UGL) Kutacane.

Dari tahun 2018, 2019 dan tahun 2020 Yayasan Pendidikan UGL menerima uang baik dari SPP, Beasiswa Pemerintahan Kute, SPP Reguler, dan dana hibah tahun 2019, 2020 sebesar Rp 7.980.440.476.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

“Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di UGL, telah ditingkat ke penyidikan. Pengelolaan keuangan dari tahun 2018 hingga 2020 yang mencapai Rp 7,9 miliar lebih,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Syaifullah SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Edwardo SH MH dalam keterangannya, Kamis (1/4).

- ADVERTISEMENT -

Dirincikannya, tahun 2018 sebesar Rp 2.203.573.079, kemudian tahun 2019 sebesar 3.041.110.114 dan tahun 2020 sebesar Rp 2.735.757.283.

Selanjutnya Yayasan Pendidikan Universitas Gunung Leuser (UGL) menggunakan uang dari tahun 2018, 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp 7.919.664.406. Tahun 2018 sebesar Rp 2.018.743.206, tahun 2019 sebesar Rp.2.656.589.656 dan tahun 2020 sebesar Rp 3.244.331.543.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Dari realisasi penggunaan dana tahun 2018, 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp 7.919.664.406 yang dikelola oleh Ketua Umum Yayasan dan bendaharawan umum terdapat kwitansi, faktur, dan bukti pembayaran lainnya disinyalir tidak benar.

Dimana kwitansi dan faktur tidak ditandatangani oleh toko tempat pembelian, perjalanan dinas yang tidak memiliki bukti penginapan, transportasi dan Surat Perintah Perjalanan Dinasnya (SPPD).

Selama tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020, Ketua Yayasan dan Bendaharawan menggunakan uang baik dari pembayaran SPP, dana hibah tidak sesuai dengan ketentuan dimana surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, sehingga hal ini bertentangan dengan pasal 18 ayat (3) dan 21 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Pengeluaran/Biaya yang ditimbulkan oleh Yayasan UGL yang dibayar oleh bendaharawan harian atas perintah selaku Ketua Yayasan, dengan perincian pada tahun 2018 Rp 2.018.743.206, tahun 2019 Rp 2.656,589.656, dan tahun 2020 Rp 3.244.331.543 dengan total Rp 7.919.664.406.

- ADVERTISEMENT -

Sehingga dari tahun 2018, 2019 dan 2020 uang yang telah masuk ke Yayasan digunakan untuk pembiayaan yayasan, dimana surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran dipertanggung jawabkan dengan benar, dan bertentangan dengan pasal 18 ayat (3) dan 21 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, dengan rincian pada ahun 2018 Rp 1.431.933.176, tahun 2019 Rp 1.189.555.322, dan tahun 2020 Rp 634.388.368 dengan jumlah Rp 3.255.876.866.

Menurut Kasi Pidsus, sejumlah saksi telah diperiksa yakni Ketua yayasan, bendaharawan Harian, Sekretaris Umum Yayasan, Rektor UGL, Sekretaris Harian Yayasan UGL).

Ketua Harian UGL, Kepala BPKD Agara, mantan kadis DPMK, Kadis DPMK Agara, bendaharawan pengeluaran pada BPKD Agara, Kabag Keuang UGL, Wakil Rektor Bidang Akademik, Kabid Asset pada BPKD Agara dan penyidik juga telah berkoordinasi dengan Auditor APIP dan Dosen Fakultas Hukum Unsyiah.

Menurut Edwardo, pengelolaan keuangan pada Yayasan Pendidikan Gunung Leuser tahun 2018, 2019 dan tahun 2020 telah menyimpang dari ketentuan yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lengelolaan keuangan pada Yayasan Pendidikan Gunung Leuser Tahun 2018, 2019 dan 2020. Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 3.255.876.866. (IA)

Previous Article Bocah Meninggal Kesetrum Arus Listrik Saat Bermain Layangan di Gampong Jawa
Next Article Aminullah Tidak Khawatir Protes Warga Terkait IPAL

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?