LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan eksekusi hukuman (uqubat) cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar syariat Islam. Mereka didakwa melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaksanaan eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Landing Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 25 Agustus 2022.
10 terpidana pelanggar syariat Islam tersebut terdiri atas 2 orang terpidana kasus maisir atau perjudian dan 8 orang tersangkut kasus pidana perzinaan terhadap anak.
Dua terpidana kasus maisir atau judi, masing-masing atas nama Syafi’i bin Intan dan Umar bin Jafar. Keduanya melanggar pasal 20 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 21/JN/2022/MS.LSK dan Nomor 22/JN/2022/MS.LSK tanggal 4 Agustus 2022.
Keduanya dihukum menjalan uqubat ta’zir cambuk masing-masing sebanyak 20 kali dikurangi dengan masa penahanan selama empat bulan, sehingga eksekusi cambuk dilakukan sebanyak 16 kali.
Selain itu, jaksa juga mengeksekusi terhadap delapan orang terpidana kasus perzinaan terhadap anak. Mereka masing-masing Aswadi bin Anwar berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 12/JN/2022/MS.LSK tanggal 16 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali, ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 50 bulan penjara, dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana perzinahan terhadap anak, melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Berikutnya, Ibrahim bin Lamik berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 10/JN/2022/MS.LSK tanggal 9 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 70 bulan penjara, dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.
Abdul Malik bin Ibrahim berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 9/JN/2022/MS.LSK tanggal 9 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 60 bulan penjara, dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.