Selanjutnya, Ismail bin Yusuf berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 5/JN/2022/MS.LSK tanggal 9 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 40 kali dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan selama sembilan bulan, menjadi 31 kali cambukan.
M Yusuf bin Abdullah dieksekusi cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 11/JN/2022/MS.LSK tanggal 23 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 70 bulan penjara, dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.
M Yunus bin Musa berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 13/JN/2022/MS.LSK tanggal 16 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 60 bulan penjara, dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.
Armia MS bin M Yasin berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 6/JN/2022/MS.LSK tanggal 16 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 75 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 50 bulan penjara, dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.
Terakhir, Razali Bin Ahmad berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 7/JN/2022/MS.LSK tanggal 16 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 75 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 50 bulan penjara, dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.
“Terhadap terpidana Aswadi bin Anwar, Ibrahim bin Lamik, Abdul Malik bin Ibrahim, M Yusuf bin Abdullah, M Yunus bin Musa, Armia MS bin M Yasin dan Razali bin Ahmad setelah menjalani hukuman cambuk mereka tetap harus menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman SH.
Prosesi pelaksanaan eksekusi cambuk pertama kali digelar di halaman Kantor Bupati Aceh Utara. Sejumlah ASN yang berkantor di kawasan Landing ikut menyaksikan dari dekat prosesi uqubat cambuk tersebut.