Para terpidana dihadirkan ke lokasi dengan mobil Kejaksaan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dan personel Wilayatul Hisbah Aceh Utara. Di lokasi juga hadir petugas kesehatan untuk memeriksa kondisi kesehatan terpidana.
Prosesi pelaksanaan eksekusi cambuk berlangsung cukup dramatis, beberapa terpidana terlihat meringis menahan sakit sehingga prosesi cambuk terpaksa dihentikan beberapa saat.
Setelah diperiksa kondisinya oleh petugas kesehatan dan dinyatakan masih bisa dilanjutkan, barulah prosesi cambuk dilanjutkan oleh para algojo.
Sekda Aceh Utara Dr A Murtala yang turut hadir menyaksikan mengapresiasi Kejari Aceh Utara atas pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap pelaku maisir dan perzinaan terhadap anak. Menurutnya, penerapan hukum jinayat yang didasarkan pada syariat Islam tetap harus ditegakkan di Aceh, khususnya di Aceh Utara, sesuai dengan amanat peraturan dan Undang-undang yang berlaku.
“Masa depan anak-anak kita harus kita jaga, jangan terjadi predator seksual. Ini yang hadir hari ini agar menjadi perhatian serius untuk kita melindungi anak dari kekerasan dan pelecehan seksual,” kata Murtala.
Pelaksanaan eksekusi terhadap pelanggar Qanun jinayat itu sangat penting agar masyarakat tahu tentang hukum syariat. “Alhamdulillah kita laksanakan sesuai Qanun di hadapan masyarakat.”
Sebenarnya, lanjutnya, cukup banyak terjadi kasus mesum, namun sudah diproses di tingkat gampong dan kecamatan oleh petugas WH. (IA)