Lhoksukon — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap senilai Rp 8,2 miliar.
Pemusnahan itu dilakukan pada Rabu (16/2) sekitar pukul 14.00 Wib, bertempat di halaman kantor Kejari Aceh Utara.
Barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnakan terdiri atas 8.250,88 gram atau 8,2 kg yang diperkirakan bernilai sebesar Rp 8,2 miliar.
Seluruh barang bukti tersebut didapatkan berdasarakan hasil penanganan 40 perkara tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2021.
Dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Lhoksukon, Kapolres Aceh Utara,
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe;
Ketua Mahkamah Syariah Lhoksukon, dan tokoh masyarkat Kecamatan Lhoksukon.
Pemusnahan barang bukti markotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender menggunakan alat penghancur.
Kajari Aceh Utara Diah Ayu Hartati L Akbari melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman menyatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika dimaksud merupakan salah satu upaya penegak hukum demi menyelamatkan generasi bangsa. Dimana peredaran narkotika di Indonesia khususnya Kabupaten Aceh Utara sangat meresahkan.
“Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya jumlah perkara tindak pidana narkotika yang berhasil dilimpahkan Kejari Aceh Utara ke Pengadilan Negeri Lhoksukon,” ujar Arif Kadarman. (IA)