Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Banda Aceh Eksekusi Terpidana Korupsi Tsunami Cup 2017 ke Rutan Kajhu

Kejari Banda Aceh melakukan eksekusi terpidana Mirza Bin Ramli, selaku mantan bendahara Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup tahun 2017 ke Rutan Kajhu Kelas II Banda Aceh, Kamis (14/12)

BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melakukan eksekusi terpidana Mirza Bin Ramli, selaku mantan bendahara Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup tahun 2017 ke Rutan Kajhu Kelas II Banda Aceh, Kamis (14/12/2023).

Eksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan Kasasi Kejari Banda Aceh dalam perkara perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017.

Dalam putusan kasasi, Mirza dihukum empat tahun penjara, setelah sebelumnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Sedangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Mirza hanya divonis 2 tahun.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal SH MH didampingi Kasi Pidsus Putra Masduri

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4927 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, membatalkan vonis bebas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 18/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA tanggal 17 April 2023 yang memperbaiki putusan PN Banda Aceh Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 16 Februari 2023, dengan menambah lamanya pidana terhadap terpidana Mirza yaitu selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Muharizal, Kamis (14/12).

Terpidana Mirza Bin Ramli dengan dikawal ketat aparat kepolisian, dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Putra Masduri SH MH, Asmadi Syam SH MH, Teddy Lazuardi Syahputra SH MH, Sutrisna SH, Yuni Rahayu SH dan Anggota Tim Tindak Pidana Khusus dibantu oleh Tim Intelijen Kejari Banda Aceh membawa terpidana ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk dieksekusi badan dan menjalani sisa masa pidananya.

Sebelumnya pada tingkat pengadilan judex facti atau pengadilan tingkat pertama, terpidana diputus bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017 dengan pidana penjara 2 tahun penjara, dan pidana tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum.

Karenanya jaksa penuntut umum pada saat itu melakukan upaya hukum kasasi, sehingga oleh Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi penuntut umum dengan memberikan hukuman kepada terpidana sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu selama 4 tahun.

Terpidana sebelumnya berada di luar Rutan, karena majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh pada pertengahan persidangan pemeriksaan alat bukti
telah mengalihkan tahanan terpidana pada saat itu menjadi tahanan kota bersamaan dengan terdakwa lainnya M Zaini Yusuf.

Eksekusi pada hari ini hanya dilaksanankan terhadap terpidana Mirza Bin Ramli saja, karena penuntut umum baru menerima putusan atas nama Mirza.

Sedangkan untuk terdakwa M Zaini Yusuf putusannya belum diterima oleh penuntut umum, dimana terdakwa M Zaini Yusuf pada pengadilan tingkat banding dilepas dari segala tuntutan hukum, dan jaksa eksekutor masih menunggu hasil putusan kasasi tersebut. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup