REDELONG — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah Agus Suroto SH MH bersama Forkopimda Bener Meriah memusnahkan barang bukti yang telah inkracht di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (23/2).
Kasi Intelijen Kejari Bener Meriah Ully Fadil SH MH didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ismail Syam SH menyampaikan, untuk barang bukti yang dimusnakan berupa ganja 147 kg dari terpidana Jumino Bin Karji warga Gayo Lues yang telah divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sedangkan untuk Barang Bukti Mobil Innova dirampas untuk negara.
“Ganja seberat 147 tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar,” tambah Kasi Intelijen
Dalam sambutannya, Kajari Bener Meriah Agus Suroto SH MH menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan untuk setiap barang bukti yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) yang telah melalui semua tahapan mulai dari penyidikan dari Polres Bener Meriah sampai dengan putusan pengadilan.
Kegiatan tersebut juga merupakan ajang silaturahmi antar Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait untuk memperlancar proses penegakan hukum yang ada di Bener Meriah.
“Pemusnahan Barang Bukti ini mudah-mudahan sebagai simbol musnahnya kejahatan dan pelanggaran hukum khususnya di daerah yang kita cintai ini,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ganjs turut dihadiri Kapolres Bener Meriah, Perwakilan Kodim 0119/BM, Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Ka. Rutan Kelas II B Bener Meriah, Kepala Dinas Kesehatan Bener Meriah, Kasat Narkoba Polres Bener Meriah serta para Kasi dan Kasubbag Pembinaan Kejari Bener Meriah. (IA)