REDELONG — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah berhasil menangkap DPO terpidana korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) atas nama Hernida Binti Zulkifli Zainon (32 tahun).
Penangkapan dilakukan pada hari Jum’at, 11 Maret 2022 sekitar pukul 12.20 WIB bertempat di Dusun Taqwa Desa Keude Semot Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.
Penangkapan dipimpin oleh Kasubsi B Bidang Intelijen Ahmad Lutfi SH serta Kasubsi Uheksi Widi Utomo beserta Tim Inteijen Kejari Bener Meriah yang dibantu tim Intelijen Kejari Nagan Raya.
Dalam penangkapan tersebut turut disaksikan oleh aparat desa setempat.
“Telah diamankan DPO terpidana tindak pidana Korupsi atas nama Hernida Binti Zulkifli Zainon di Dusun Taqwa Desa Keude Semot Kec. Beutong Kabupaten Nagan Raya,” ujar Kajari Bener Meriah Agus Suroto SH MH, dalam keterangannya, Sabtu (12/3).
Terpidana Hernida Binti Zulkifli Zainon divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2014/Pn BNA tanggal 19 Januari 2015 dengan isi putusan untuk terpidana Hernida yakni pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara
Kajari Bener Meriah Agus Suroto, mengatakan dalam penangkapan Terpidana Hernida Binti Zulkifli Zainon (32) yang dipimpin Kasubsi B Bidang Intelijen Ahmad Lutfi, mengamankan terpidana tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print – 112/L.1.30/Fe.3/03/2022 tanggal 11 Maret 2022.
“Bahwa Hernida Binti Zulkifli Zainon ditetapkan DPO sejak Tahun 2019,” terangnya.
Ditambahkan Agus Suroto, untuk terpidana awalnya pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. (IA)