Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Bireuen Damaikan Abang Aniaya Adik Ipar Karena Utang

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH menyaksikan upaya perdamaian atas kasus penganiayaan oleh tersangka ZA dengan korban A, keduanya abang dan adik ipar terkait utang piutang

BIREUEN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan upaya perdamaian atau penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap tindak pidana penganiayaan oleh tersangka ZA dengan korban A, keduanya abang dan adik ipar

Proses RJ dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi SH MH serta Jaksa Fasilitator, dihadiri oleh kedua pihak korban dan tersangka, termasuk keluarga dan perangkat gampong, Selasa (6/2).

Perkara ini bermula pada hari Ahad, 27 Agustus 2023 dini hari tersangka mendatangi korban untuk menanyakan masalah utang piutang antara korban dengan ibu mertua korban yang merupakan ibu kandung tersangka.

Kemudian tersangka memaki-maki korban dan mengambil kayu yang berada di samping pintu rumah mertua korban dan dilempar ke atas korban tetapi tidak mengenai korban.

Lalu tersangka mendekati korban dengan mempertanyakan masalah utang lagi dan tiba-tiba langsung memukul bagian wajah korban sebanyak dua kali, lalu korban terjatuh dan kepala korban terbentur sudut meja. Setelah itu korban pening tidak ingat apa-apa lagi.

Berselang beberapa saat kemudian datang istri korban dan anak korban untuk melerai.

Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami bengkak di kepala bagian kiri belakang kemerahan di bagian mata kiri dan kanan, luka memar berwarna kebiruan di wajah bagian kiri.

Luka memar berwarna kemerahan di pipi bagian kanan, luka lecet di bawah hidung.

Kemudian luka di bagian badan dengan luka lecet di punggung kiri, luka memar berwarna kemerahan di punggung kiri, luka lecet di punggung kiri sesuai hasil visum et repertum nomor : 87/2023 yang yang dibuat dan ditandatangani dokter pemeriksa oleh dr Rauzah.

Perbuatan tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 351 Ayat (1) KUHPidana.

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH menyebutkan perkara ini sudah diupayakan perdamaian di tingkat gampong, namun gagal tercapai, namun setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator pada Kejari Bireuen kedua belah pihak sepakat berdamai dengan syarat tersangka membayar biaya pengobatan korban sebesar Rp 3 juta. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Enable Notifications OK No thanks